Polrestabes Makassar Bentuk Sat-Lantas Bersama Sat-Reskrim Berikan Sanksi Berat Bagi Balap Liar di Kota Makassar
Hasil tindak lanjut terhadap adanya Balap liar yang terjadi di kota makasar.
Telah dibentuk tim khusus anti balap liar yang terdiri dari personil satlantas dan sat reskrim serta sat samapta berjumlah 50 personil. Dan telah di buat pos pengamanan dan penindakan balap liar di Pos lalu lintas Fly over.
Hasil pengungkapan pelaku balap liar Tgl 8 September 2023 yang dilaksanakan mulai jam 22.00-05.00 wita telah diamankan barang bukti sebanyak
65 kendaraaan : 60 R2 dan 5 R4.
Saat ini kendaraan diamankan di mako polrestabes dan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Himbauan agar masyarakat taaati aturan lalu lintas, tidak ada langgar lalu lintas : melawan arus, tidak gunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Bila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum tegas dan khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polrestabes Makassar Bentuk Sat-Lantas Bersama Sat-Reskrim Berikan Sanksi Berat Bagi Balap Liar di Kota Makassar
SABTU, 9 SEPTEMBER 2023
Hasil tindak lanjut terhadap adanya Balap liar yang terjadi di kota makasar.
Telah dibentuk tim khusus anti balap liar yang terdiri dari personil satlantas dan sat reskrim serta sat samapta berjumlah 50 personil. Dan telah di buat pos pengamanan dan penindakan balap liar di Pos lalu lintas Fly over.
Hasil pengungkapan pelaku balap liar Tgl 8 September 2023 yang dilaksanakan mulai jam 22.00-05.00 wita telah diamankan barang bukti sebanyak
65 kendaraaan : 60 R2 dan 5 R4.
Saat ini kendaraan diamankan di mako polrestabes dan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Himbauan agar masyarakat taaati aturan lalu lintas, tidak ada langgar lalu lintas : melawan arus, tidak gunakan helm, balap liar dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Bila didapatkan pelanggaran lalu lintas akan dilakukan proses hukum tegas dan khususnya balap liar dapat diterapkan dan dikenai hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.