Breaking News

Radio Player

Loading...

Subdit Siber Polda Jatim Bongkar Bisnis Pornografi di Medsos

Jumat, 10 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Siber Polda Jatim Bongkar Bisnis Pornografi di Medsos / M9

Siber Polda Jatim Bongkar Bisnis Pornografi di Medsos / M9

DNID.co.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan operasi siber melalui media sosial, Unit I berhasil membongkar kejahatan asusila dunia maya. Melalui Media Sosial Facebook JERRYOKZ. Motifnya, dengan menjual konten yang melanggar asusila. Selanjutnya, pelaku juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka.

Pelaku merupakan warga Dusun Dayu, Pasuruan, First Nanda atau FN (18) warga Dusun Dayu Prigen Pasuruan. Motifnya, dengan menjual foto dan video yang memperlihatkan wajah, payudara dan alat vital wanita. Kegiatan ungkap kasus dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber Siber AKBP Henri Noveri Santoso dan Kanit Kompol Ade Christian.

Saat ungkap kasus, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso, menyampaikan, pelaku kejahatan asusila dibawah umur ini berhasil diamankan Subdit V Unit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat itu, ditemukan langsung di tempat kerja pelaku 3 unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

ads

“Subdit V Unit I Siber Polda Jatim berhasil membongkar kejahatan ini, melalui 3 unit HP. Kami sudah melakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat. Bahwasanya tersangka telah melakukan tindakan meng-upload konten asusila terhadap anak dibawah umur,” tuturnya. Jum’at (10/11/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henri, modusnya bahwa tersangka menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur kemudian dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25.000 hingga Rp. 250.000.

“Setelah dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing foldernya itu berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan. Tetapi, selain menjual konten yang bermuatan melanggar asusila, Tersangka juga menipu para pembeli, terkadang pembeli sudah membayar tetapi tidak dikirimkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Modus lainnya tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang mem promote akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut

Dalam hal ini, kemungkinan besar Siber Polda Jatim masih mengembangkan konten lainnya, termasuk tersangkanya sendiri. kemudian terhadap pelaku sendiri tersangka ini kita sudah juga periksa ahli sosiologi dan semuanya pendapat bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang.

Barang bukti yang disita petugas berupa 3 unit handphone,1 buah sim card, 1 buah akun Dana, 1 buah akun Whatsapp, 1 buah akun Facebook atas nama Hacker Tobat, 1 buah akun google drive atas nama jerryokz1@gmail.com dan 1 buah flashdisk merk sandisk warna hitam as merah 16 GB berisi foto dan video dari Jerry Okz.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Paling lama 6 tahun dan denda 1 Miliar.

Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (An9)

Berita Terkait

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum
Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang
Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:42 WITA

Identifikasi Jenazah Keruntuhan Ponpes, Tim DVI Polda Jatim Gunakan Foto Korban Tersenyum

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:36 WITA

Pelapor Kecewa, Kasus Pencurian Rp2 Juta di RS Labuang Baji Mandek Tanpa Kabar di Polsek Mamajang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:38 WITA