Breaking News

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

 

Kolaka Utara,DNIDBanten.co.id — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Berita Terkait

Kapolsek Walenrang Tekankan Netralitas ASN,TNI-POLRI.
DPC GRIB Karo Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
Berkat Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas Di Cilegon Sukses Bikin Usaha Catering
Gelombang Biru Yakin Paslon Mulia Menang di Pilwalkot Makassar 2024
Kemensos Sosialisasi Permen No 8 Tahun 2023 di Dinsos Cilegon
Gelar Reses di Makassar,DPD RI Abd Waris Halid Bersilaturahmi dengan IKAFIBRA UNHAS
Kepala BAPENDA Enrekang Diduga Terindikasi Pelanggaran Netralitas, Izwan: meminta PJ bupati Enrekang Batalkan SK PLT DPMD
Dukungan Mengalir: PMTI Resmi Dukung Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 22:06 WIB

Kapolsek Walenrang Tekankan Netralitas ASN,TNI-POLRI.

Sabtu, 2 November 2024 - 21:51 WIB

DPC GRIB Karo Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Sabtu, 2 November 2024 - 16:26 WIB

Berkat Bantuan Kemensos, Penyandang Disabilitas Di Cilegon Sukses Bikin Usaha Catering

Sabtu, 2 November 2024 - 10:21 WIB

Kemensos Sosialisasi Permen No 8 Tahun 2023 di Dinsos Cilegon

Sabtu, 2 November 2024 - 00:51 WIB

Gelar Reses di Makassar,DPD RI Abd Waris Halid Bersilaturahmi dengan IKAFIBRA UNHAS

Jumat, 1 November 2024 - 20:08 WIB

Kepala BAPENDA Enrekang Diduga Terindikasi Pelanggaran Netralitas, Izwan: meminta PJ bupati Enrekang Batalkan SK PLT DPMD

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Dukungan Mengalir: PMTI Resmi Dukung Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Jeneponto Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kapolsek Walenrang Tekankan Netralitas ASN,TNI-POLRI.

Sabtu, 2 Nov 2024 - 22:06 WIB

Ket foto : Rombongan DPC GRIB Kabupaten Karo disambut keluarga sekeluarga Aris selaku korban rumah terbakar di Jalan Sudirman Kabanjahe ketika menyerahkan bantuan.(ius)

Peristiwa

DPC GRIB Karo Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Sabtu, 2 Nov 2024 - 21:51 WIB

Serba-Serbi

Bupati Adnan Minta PKK Gowa Terus Terlibat Dalam Peningkatan SDM

Sabtu, 2 Nov 2024 - 19:46 WIB