DNID.CO.ID-MAKASSAR-Penyidik Gunakan Pasal 161 KUHPidana: Serobot Lahan SHM Lalu Dirikan Rumah Permanen Tampa Izin Pemilik
Tanah seorang warga bernama Sadiq (48) yang sudah bersertifikat diduga diserobot oleh dua orang mafia tanah.
Parahnya, dua mafia tersebut mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang bukan miliknya,”kata Sadiq, Senin (18/12/2023).
Sekadar diketahui, lokasi Lahan Sadiq tepatnya berada di Jalan Al Markas ll, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Sadiq merasa dirugikan lahannya di serobot selama 1 tahun oleh dua orang yang diduga mafia tanah.
“Saya sangat dirugikan karena dua orang mafia tanah itu membangun rumah permanen di atas lokasi saya tanpa seizin dirinya,” jelasnya.
Dia mengaku sudah panggil BPN untuk lakukan pengukuran ulang lokasinya dengan No Surat Ukur, 29811/2022. Pada saat itu, ada pihak Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo, Satpol PP Camat Tallo hingga dari kelurahan turun ke lokasi saya. Namun para mafia itu melakukan perlawanan.
“Saya menyurat resmi permohonan anggota pengamanan untuk menjaga adanya gesekan di lokasi saya. Namun saat itu ada perlawanan yang dilakukan oknum tersebut,” tambahnya.
Karena adanya perlawanan yang dilakukan dua oknum mafia tanah tersebut. Sadiq pun melaporkan kejadian itu di kepolisian sejak tahun 2022 lalu.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya