dnid.co.id, Toraja – Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Polres Toraja Utara Polda Sulsel, melaksanakan operasi dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) yang merupakan tempat terlarang bagi anggota Polri, Sabtu (27/04/2024) malam.
Operasi yang digelar dipimpin langsung Kasi Propam Polres Toraja Utara IPTU Damianus Nisa didampingi Ps. Kanit Provos Polres Toraja Utara Aipda Mozes Tambing, serta Kanit Provos Polsek Jajaran dan Anggota Propam Polres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasi Propam IPTU Damianus Nisa mengatakan demi menjaga kehormatan dan martabat dari perilaku tercela oknum anggota Polri, Sipropam Polres Toraja Utara melaksanakan Operasi Gaktibplin di THM dengan sasaran anggota Polri.
Dijelaskan oleh Kasi Propam, THM adalah merupakan salah satu tempat yang dilarang dimasuki oleh anggota Polri terkecuali dalam rangka tugas.
Lanjutnya, Apabila terdapat anggota Polri terkhusus personel Polres Toraja Utara yang tertangkap sedang berada dalam THM tidak dalam rangka tugas maka anggota tersebut akan dilakukan proses hukum berupa pelanggaran Disiplin.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah, memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali karena tugasnya sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (v) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Operasi Gaktiblin yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan Rutin Sipropam Polres Toraja Utara untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres Toraja Utara,” tutupnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara