dnid.co.id, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada hari Kamis dini hari tanggal 2 Mei 2024 di depan Wisma Aneka Jaya Jalan Andi Depu kota Mamuju
Diketahui, pelakunya atas nama inisial HY (19) yang bertempat tinggal di Desa Salletto Kecamatan Simboro Mamuju yang melakukan penikaman terhadap Korban atas nama Gusti (18)
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan saat ini pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan Dirutan Polresta Mamuju
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya. Lanjutnya
Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju. Tambahnya
Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma aneka jaya tiba – tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.
Lalu pelaku berteriak “Oee Kakiku Muinjak” dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman. Papar Jamaluddin
Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik. Katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polresta Mamuju