Tangani Mitra Derad, Mensos: Mereka Perlu Dirangkul dan Direhabilitasi Agar Bisa Mandiri

 

Yogyakarta,DNIDBanten.co.id-Komitmen Kementerian Sosial memperkuat fondasi perdamaian dan keamanan dilakukan melalui rehabilitasi sosial bagi 27 Mitra Derad dari Jawa Tengah (Tegal, Semarang, Pemalang, Temanggung, Magelang, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Banyumas, Kudus, Demak dan Grobogan) dan D.I.Yogyakarta meliputi Yogyakarta dan Sleman.

“Kita asesmen satu per satu karena pasionnya berbeda. Kita tidak memberi _cash_ uang karena banyak godaanya serta punya pengalaman tidak jadi apa-apa. Kalau memilih usaha seperti restoraan, biar memilih sendiri usaha dan peralatannya kita yang bayar, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta, Senin (13/05/2024).

Sebelumnya, Kemensos menerima banyak surat permohoanan untuk bantuan dari para eks narapidana teroris (napiter) guna pemberdayaan agar bisa mandiri serta mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Saya minta ketemu dulu sama mereka, terus saya jelaskan tentang hablum minannas dan hablum minallah (hubungan antar manusia dan hubungan dengan Sang Pencipta -red). Alhamdulillah menerima,” tandas Mensos.

Setiap manusia pasti ada keterbatasan dan kekurangan, termasuk para eks napiter atau mitra Derad. Namun, mereka perlu dirangkul agar bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Ada di antara orang-orang introvert yang tidak bisa berkomuniasi, lalu bagaimana cara agar bisa membuka diri sehingga lebih baik serta paham mana yang benar dan lebih banyak belajar, ” tandas Mensos.

Penanganan bagi mitra derad telah ditangani oleh Densus 88 dan BNPT mengacu pada individu atau lembaga yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan badan penanggulangan terorisme dalam memberikan dukungan dalam proses deradikalisasi dan reintegrasi sosial eks anggota kelompok teroris ke dalam masyarakat

Kemensos mengadopsi pendekatan holistik berbasis pada rehabilitasi sosial untuk membantu eks napiter kembali ke masyarakat. Sesuai UU No 11 Tahun 2009 Pasal 1 angka 8 mengamanatkan Rehabilitasi Sosial sebagai proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Pendekatan yang dilakukan, tidak sekedar terkait aspek keamanan, tetapi juga upaya mengubah pola pikir, nilai-nilai serta perilaku yang mungkin telah terpengaruh oleh paham radikalisme.

Program unggulan dari Kemensos melalui bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dirancang untuk memberikan pendampingan, pembinaan dan pelatihan keterampilan agar mereka bisa mandiri.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA