dnid.co.id, Makassar – Polsek Panakkukang , Satu orang diamankan oleh Polsek Panakkukang atas dugaan pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan penjualan atau pengedaran Minuman beralkohol. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial H , berusia 52 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Hari Senin, tanggal 03 Juni 2024, sekitar pukul 17.40 WITA, ketika anggota Polsek Panakkukang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras di Jl. Sukaria 4 Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang Kota makassar .
Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Resmob Polsek Panakkukang yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala S.H , di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Munawir Amri,S.H dan Panit 2 Reskrim Ipda Arman Rahim S.E mengamankan penjual miras jenis ballo dan barang bukti yang di amankan 10 liter miras jenis ballo tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Sangkala Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polsek Panakkukang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras ilegal ini,Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” ujar Iptu Sangkala.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polsek Panakukang