Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tetapkan Tersangka Delapan Mahasiswa Makassar Usai Demonstrasi Ricuh

Selasa, 9 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Senin (08/07/2024). Salah satu dari delapan mahasiswa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, SIK, dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Selasa (09/07/2024), mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang merencanakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan terhadap aksi kemarin,” ujar Kompol Devi Sujana.

ads

Kompol Devi mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi tersebut adalah Kifli dan Marlo. “Itu aktor intelektualnya. Setelah delapan ini diamankan, dua ini melarikan diri,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari delapan mahasiswa yang diamankan, enam di antaranya berasal dari luar daerah, tepatnya dari Takalar dan Majene. Sementara dua lainnya adalah mahasiswa dari Unismuh Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Kebanyakan mahasiswa dari luar. Unismuh hanya menjadi tempat kejadian perkara. Di depan Unismuh ini memang padat, jadi mereka mungkin berpikir bangga jika bisa membuat kemacetan,” tambahnya.

Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan pemeriksaan handphone para pelaku, ditemukan bahwa demo yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi. “Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

Para pelaku akan dikenakan Pasal 192 KUHP subsider Pasal 63 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA