Dnid.co.id, Mamuju – Seorang pria berinisial B (21) akhirnya ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
B (21) ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Mateng saat berada
berada di rumahnya di Dusun Patulana Tengah, Desa Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Fredy pada Senin (5/8/2024) menjelaskan bahwa pelaku B melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Aksi ini telah berlangsung sejak adiknya berumur 9 tahun, dengan cara memaksa adik kandungnya untuk bersetubuh demi memuaskan hasratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya,” ungkapnya.
Iptu Fredy menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Guna memastikan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” terang dia.
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim segera diterjunkan untuk mencari tahu keberadaan terduga pelaku demi mencegah kemungkinan pelarian.
Hingga akhirnya tim kepolisian berhasil membekuk pelaku tersebut.
Penulis : Herman




























