Dnid.co.id,-Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes. Polz Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan pada 2014. Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh PMN dan dialokasikan pada APBN-P tahun 2015.
“Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar,” ujarnya, Senin (12/8/24).
Ia menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran tidak sesuai dengan aturan hukum. Akibatnya, proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Dijelaskannya, anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani. Kemudian, Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi selatan