Pelaku Pembunuhan di Pangkep Ternyata Residivis Curanmor

Dnid.co.id, Makassar – Polisi meringkus pelaku pembunuhan yang menyimpan korbannya di dalam koper beberapa pekan lalu.

Pria berinisial AND (37) itu diamankan saat berada di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

Ya sekedar diketahui, AND merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan di Pangkep. Kasus itu sempat heboh lantaran pelaku menyimpan jasad korban di dalam koper.

Korban yang berinisial RML (49) ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Dalam kasus ini polisi menemukan fakta terbaru, yakni pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian menjelaskan
pelaku pembunuhan berinisial AND (37) merupakan residivis curanmor.

“Dia AND merupakan residivis kasus curanmor antara tahun 2006 dan 2008,” ungkap Kapolda Sulsel di depan awak media.

Kini AND tidak bisa berbuat apa-apa, pria asal Pangkep itu diamankan saat hendak mau kabur ke pulau Kalimantan.

Diberitakan sebelumnya, Jenderal bintang dua tersebut menerangkan modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan pemerkosaan kemudian membunuh korban.

“Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban,” tambahnya.

Saat aksinya pelaku melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.

Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.

Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper

“Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kab. Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar,” cetusnya.

Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.

Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba / sandar di Pelabuhan Balikpapan

Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA,

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA