DNID.co.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap FA (23), pria asal Sumatra Barat (Sumbar) atas tindak pidana perjudian online (judol). Dalam kasus ini, FA merupakan pengelola yang bekerja sama dengan WNI di Kamboja.
“Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/24).
Ia menyebut, penyidik dalam penanganan kasus ini bekerja sama dengan Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri guna mengejar pelaku lainnya di Kamboja.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon
“Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation,” jelasnya.
Sejumlah situs judi online yang dikelola tersangka dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.
Tersangka sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp200 juta hingga Rp300 juta tiap bulannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Humas Metro Jaya