Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Tangkap Pengelola Situs Judi Online

Senin, 23 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap FA (23), pria asal Sumatra Barat (Sumbar) atas tindak pidana perjudian online (judol). Dalam kasus ini, FA merupakan pengelola yang bekerja sama dengan WNI di Kamboja.

“Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/24).

Ia menyebut, penyidik dalam penanganan kasus ini bekerja sama dengan Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri guna mengejar pelaku lainnya di Kamboja.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak 5 Tahun di Cilegon

ads

“Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah situs judi online yang dikelola tersangka dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.

Tersangka sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp200 juta hingga Rp300 juta tiap bulannya.

“Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : M Akbar

Sumber Berita : Humas Metro Jaya

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA