Jhon Hardiansyah Minta Pjs Wali Kota Makassar Tertibkan Karyawan Perusda yang Terlibat Politik Praktis
Makassar,DNID.co.id – Advokat Senior Jhon Hardiansyah menyayangkan adanya karyawan perusahaan daerah yang memposting gambar salah satu calon Walikota Makassar di status What’s App.
Pengacara yang dikenal humble ini mengungkapkan bahwa ada bukti tangkapan layar status di WA yang mengindikasikan beberapa karyawan PDAM Kota Makassar mengkampanyekan Paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi.
“Jadi saya meminta agar PJs. Walikota Makassar Andi Arwin Aziz setelah dikukuhkan agar melakukan evaluasi di internal, karena perangkat pemerintahan yang ditinggalkan Danny Pomanto diindikasi sudah terkontaminasi, olehnya itu perlu untuk menertibkan ASN dan juga karyawan perusda,”ucapnya.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan larangannya, maka sanksi tegas perlu diterapkan kepada karyawan PDAM kota Makassar yang melakukan kampanye politik.
“Entah karena tekanan direksinya atau karena ada perintah, meski demikian hal itu tidak bisa di diamkan, kita tunggu ketegasan dari PJs. Walikota Makassar,” kunci advokat pecinta kopi ini.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Jhon Hardiansyah Minta Pjs Wali Kota Makassar Tertibkan Karyawan Perusda yang Terlibat Politik Praktis
SELASA, 24 SEPTEMBER 2024
Makassar,DNID.co.id - Advokat Senior Jhon Hardiansyah menyayangkan adanya karyawan perusahaan daerah yang memposting gambar salah satu calon Walikota Makassar di status What's App.
Pengacara yang dikenal humble ini mengungkapkan bahwa ada bukti tangkapan layar status di WA yang mengindikasikan beberapa karyawan PDAM Kota Makassar mengkampanyekan Paslon nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi.
"Jadi saya meminta agar PJs. Walikota Makassar Andi Arwin Aziz setelah dikukuhkan agar melakukan evaluasi di internal, karena perangkat pemerintahan yang ditinggalkan Danny Pomanto diindikasi sudah terkontaminasi, olehnya itu perlu untuk menertibkan ASN dan juga karyawan perusda,"ucapnya.
Jika merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan larangannya, maka sanksi tegas perlu diterapkan kepada karyawan PDAM kota Makassar yang melakukan kampanye politik.
"Entah karena tekanan direksinya atau karena ada perintah, meski demikian hal itu tidak bisa di diamkan, kita tunggu ketegasan dari PJs. Walikota Makassar," kunci advokat pecinta kopi ini.