Makassar.Dnid.Co.id, KEJATI SULSEL,-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024).
Adapun 9 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Gowa, Kejari Pangkep, Kejari Parepare, Kejari Luwu Utara dan Kejari Soppeng. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana kepentingan korban diutamakan dalam penyelesaian perkara. Dalam hal ini pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara. Di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkaranya,” ujar Agus Salim.
1. 3 Perkara dari Kejari Gowa
Kejari Gowa mengajukan 2 RJ. Pertama dengan nama tersangka Muh Ismail Dg Toro dan Syarifuddin Alias Iccang yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban Hamzah.
Perkara terjadi Sabtu 31 Agustsu 2024, di Jln Abdu Rasyid Dg Lurang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Awalnya korban melintas menggunakan mobil, lalu terhalang oleh tenda pesta rakyat. Saat hendak memutar balik, mobil korban dihadang para tersangka. Korban yang turun dari mobil lantas dipukul bagian pipi dan bagian sampaing kepalanya oleh Muh Ismail dibantu tersangka Syarifuddin.
Kasus kedua dengan nama tersangka Ardiana Bachtiar (34) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP (kasus penipuan) terhadap korban Aminah S (62). Perkara yang melibatkan keduanya terjadi pada bulan November 2023, berawal saat tersangka mengajak saksi lainnya untuk melakukan proses pinjam meminjam dengan korban. Tersangka menggunakan nama beberapa saksi untuk meminjam uang sebesar Rp23.750.000 kepada korban Aminah.
Kasus ketiga berkaitan dengan kasus kedua, tersangka Indrawati Arifin Alias Wati Binti Arifin (38) bekerjasama dengan saksi Ardiana Bachtiar melakukan penipuan terhadap korban Aminah S untuk meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Adapaun uang yang diambil tersangla Indrawati sebesar Rp.87.000.000.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi