Makassar,DNID.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka kasus dugaan mark up Bantuan Sosial (Bansos) saat Covid-19 yang lalu.
Dirrektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel,Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota makassar.
“Satu tersangka, mantan Kadinsos Kota Makassar. Penyalahgunaan anggaran Covid, yang harusnya dibelikan alat kesehatan,” ucap Dedi Supriyadi di Mapolda Sulsel, Selasa siang (12/11/2024).
Dedi Supriyadi menambahkan, kasus dugaan mark up itu sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Sedang menunggu perhitungan kerugian negara, ada yang baru naik sidik, kategori yang tadi baru naik sidik berarti sudah ada tersangkanya,”jelasnya.
Kata Dedi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Ada beberapa orang, tetapi belum pasti, kalau kita tetapkan tersangka itu setelah kerugian negaranya dari BPK keluar, jadi nandi ada pihak yang bisa dimintai keterangan,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan mark up Bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.
Penulis : Zhiera
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan