Breaking News

Radio Player

Loading...

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, DNID.co.id – Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan menggelar press release ungkap jaringan khusus Narkoba dari Malaysia, di Mako Polres Bone, Senin (18/11/2024) kemarin.

Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah bersama Kasat Narkoba IPTU Aswar didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra, dengan tersangka inisial HA (44) dan WD (40)yang keduanya beralamat, Jalan Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

Dengan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 617 gram dan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening serta ikut tersita dua buah handphone.

ads

Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba tentang maraknya peredaran Narkoba di Bone Sulsel,” sebut Kapolres saat press release.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim bergerak pada 15 November 2024 dan membekuk kedua pelaku dan disimpan WD di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Untuk diketahui, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dan diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari SC yang DPO di Malaysia, dimana kedua tersangka tersebut dijanjikan uang Rp4.000.000,- lalu tersangka menjelaskan bahwa harga dari Sabu tersebut kurang lebih Rp420.000.000,” terang Kapolres.

Kedua tersangka HA (44) dan WD (40) yang tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Pelaku diancam Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bone.

 

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Konferensi Pers Polres Bone

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA