Breaking News

Radio Player

Loading...

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, DNID.co.id – Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan menggelar press release ungkap jaringan khusus Narkoba dari Malaysia, di Mako Polres Bone, Senin (18/11/2024) kemarin.

Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah bersama Kasat Narkoba IPTU Aswar didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra, dengan tersangka inisial HA (44) dan WD (40)yang keduanya beralamat, Jalan Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

Dengan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 617 gram dan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening serta ikut tersita dua buah handphone.

ads

Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba tentang maraknya peredaran Narkoba di Bone Sulsel,” sebut Kapolres saat press release.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim bergerak pada 15 November 2024 dan membekuk kedua pelaku dan disimpan WD di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Untuk diketahui, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dan diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari SC yang DPO di Malaysia, dimana kedua tersangka tersebut dijanjikan uang Rp4.000.000,- lalu tersangka menjelaskan bahwa harga dari Sabu tersebut kurang lebih Rp420.000.000,” terang Kapolres.

Kedua tersangka HA (44) dan WD (40) yang tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Pelaku diancam Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bone.

 

Simpan Gambar:

Penulis : Yustus

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Konferensi Pers Polres Bone

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA