Bone, DNID.co.id – Satres Narkoba Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan menggelar press release ungkap jaringan khusus Narkoba dari Malaysia, di Mako Polres Bone, Senin (18/11/2024) kemarin.
Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah bersama Kasat Narkoba IPTU Aswar didampingi Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra, dengan tersangka inisial HA (44) dan WD (40)yang keduanya beralamat, Jalan Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.
Dengan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 617 gram dan 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening serta ikut tersita dua buah handphone.
Pengungkapan bermula atas adanya informasi dari masyarakat kepada Satres Narkoba tentang maraknya peredaran Narkoba di Bone Sulsel,” sebut Kapolres saat press release.
Tim bergerak pada 15 November 2024 dan membekuk kedua pelaku dan disimpan WD di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Untuk diketahui, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dan diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari SC yang DPO di Malaysia, dimana kedua tersangka tersebut dijanjikan uang Rp4.000.000,- lalu tersangka menjelaskan bahwa harga dari Sabu tersebut kurang lebih Rp420.000.000,” terang Kapolres.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Yustus
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konferensi Pers Polres Bone