Pelarian MKA DPO Kasus Narkoba Polda Sulbar Berakhir Kembali di Balik Jeruji

Berita Harian Polda Sulbar Dnid.co.id – Sejak ditetapkan sebagai DPO kasus Narkoba, keberadaan MKA (28) terus menjadi intaian Ditresnarkoba Polda Sulbar dan pelariannya kini harus berakhir di balik jeruji setelah berhasil diamankan pada tanggal 2 Des-2024 lalu di Lorong Talibu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
 
Kompol Eduard Steffry Allan yang memimpin langsung tim penangkapan terhadap MKA menyebutkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan (MD), yang telah lebih dulu ditahan atas tuduhan serupa. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/A/72/Vlll/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 22 Agustus 2024.
 
Setelah penangkapan, MKA langsung dibawa ke Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum saat sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan terbatas pada satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, tanpa kartu SIM, tutur Kompol Eduard Steffry Allan.
 
Penangkapan MKA, lanjut Kompol Eduard Steffry Allan merupakan hasil dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
 
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutur Kompol Eduard Steffry Allan.
 
Kompol Eduard Steffry Allan juga menegaskan akan terus berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus untuk mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
 
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai detail proses hukum yang akan dijalani tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Polda Sulbar berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik, tandasnya.
Simpan Gambar:

Selasa, 3 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Renaldy Pratama

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru