Breaking News

Fantastis, Total Kerugian Negara Mencapai Rp. 6,8 Milyar Dari Barang Ilegal Yang Di Musnahkan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,Dnid.co.id, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata memimpin pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara Makassar, Kamis (5/12), turut diikuti perwakilan dari Bea Cukai Makassar dan beberapa institusi terkait lainnya.

Barang yang dimusnahkan menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, adalah barang barang hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 402.240 picis kosemtik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Djaka.

Sementara tersangka atau pemilik barang ilegal tersebut, aku Djaka, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan. ”Barang ini di sita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan,” tegas Djaka

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Juga, UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Penulis : Aditya

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru