Berita Harian Dnid.co.id, Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30.2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil mephedrone. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Sulawesi Selatan di halaman Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024). Kegiatan ini turut menghadirkan enam tersangka terkait kasus tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dalam mengungkap peredaran narkoba terbesar di tahun ini 2024.
“Hal ini tentunya menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti sebagaimana menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait dengan pemberantasan narkoba di Indonesia, Alhamdulillah Polrestabes Makassar menjadi salah satu bagian dan keseluruhan dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Makassar,” jelas Kapolrestabes.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes juga menerangkan dampak buruk narkoba terhadap masyarakat. “Tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua perlu sinergitas, perlu kerjasama yang baik antara semua pihak dalam memberantas narkoba sehingga diharapkan Kota Makassar bebas narkoba,” ujar Kapolrestabes.
Kapolrestabes Makassar berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pemusnahan hari ini tentunya kami berharap kepada pelaku narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena tentu sangat merusak jiwa maupun masa depan bangsa dan harapannya Kota Makassar bebas dari narkoba,” ucap Kombes Pol Ngajib.
Turut hadir dalam acara tersebut dari BNN Sulsel, Bid Labfor. Dandim 1408/Makassar, perwakilan dari Kejari Kota Makassar.
Editor : Abdi M.Said
Sumber Berita : Redaksi