Breaking News

Radio Player

Loading...

Narkotika 30.2 Kilogram Sabu dan 8.229 Butir Pil Mephedrone, Dimusnakan di Halaman Polrestabes Makassar

Rabu, 11 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian Dnid.co.id, Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 30.2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil mephedrone. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil incinerator milik BNN Sulawesi Selatan di halaman Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024). Kegiatan ini turut menghadirkan enam tersangka terkait kasus tersebut.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dalam mengungkap peredaran narkoba terbesar di tahun ini 2024.

“Hal ini tentunya menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti sebagaimana menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait dengan pemberantasan narkoba di Indonesia, Alhamdulillah Polrestabes Makassar menjadi salah satu bagian dan keseluruhan dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Makassar,” jelas Kapolrestabes.

ads

Dalam sambutannya, Kapolrestabes juga menerangkan dampak buruk narkoba terhadap masyarakat. “Tentunya ini menjadi perhatian untuk kita semua perlu sinergitas, perlu kerjasama yang baik antara semua pihak dalam memberantas narkoba sehingga diharapkan Kota Makassar bebas narkoba,” ujar Kapolrestabes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pemusnahan hari ini tentunya kami berharap kepada pelaku narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena tentu sangat merusak jiwa maupun masa depan bangsa dan harapannya Kota Makassar bebas dari narkoba,” ucap Kombes Pol Ngajib.

Turut hadir dalam acara tersebut dari BNN Sulsel, Bid Labfor. Dandim 1408/Makassar, perwakilan dari Kejari Kota Makassar.

Editor : Abdi M.Said

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan
Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa
Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 
Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga
Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:00 WITA

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:33 WITA

Nominalnya Fantastis,Kejari Maros Ungkap Kerugian Negara Untuk Penindakan Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:15 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:09 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WITA

Pemilik WO Ayu Puspita Resmi dilaporkan 87 Orang Korban Penipuan dan Penggelapan 

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:27 WITA

Polsek Manggala Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Petasan yang Meresahkan Warga

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:34 WITA

Balap Liar di Kabupaten Barru Bikin Resah, Warga Tagih Solusi dari Aparat

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:21 WITA

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Heboh, Dua Siswi di Jeneponto Adu Jotos hingga Pingsan

Rabu, 10 Des 2025 - 22:00 WITA