Rentenir di Bantaeng Meresahkan Warga, Korban Mengaku Diperas Bayar Bunga hingga Ratusan Juta
Gambar ilustrasi korban rentenir. (dok:AI)
BANTAENG, DNID.co.id – Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara intimidatif kembali dikeluhkan sejumlah warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dua perempuan yang mengaku menjadi korban rentenir mengungkap pengalaman mereka selama menjalani pinjaman berbunga tinggi.
Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Korban pertama, A (50) mengaku meminjam dana sebesar Rp18 juta bersama tiga rekannya. Menurutnya, pinjaman tersebut dibagi di antara mereka, namun proses penagihan justru seluruhnya dirasakan sangat membebani.
Ia mengatakan, selama masih mampu membayar, dirinya menyetor bunga sekitar Rp6 juta setiap bulan. Pembayaran itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2025.
“Saya bayar per bulan itu sekitar Rp6 juta. Sudah tiga kali saya bayar di tahun 2025. Tahun 2026 ini saya sudah tidak pernah bayar bunga lagi. Terakhir saya bilang tunggu dulu karena teman belum kasih uang. Saya bilang kalau ada uang saya selesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi DNID.co.id, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, alasan menghentikan pembayaran bukan semata karena tidak memiliki niat melunasi kewajiban, melainkan karena merasa tidak tahan dengan cara penagihan yang dilakukan.
Ia mengaku penagihan dilakukan tanpa mengenal waktu, mulai pagi, siang hingga larut malam. Bahkan, penagih disebut mendatangi tempat kerjanya.
“Pak Hasan itu tidak beretika sekali kalau menagih. Tidak tahu pagi, siang maupun tengah malam. Sesuka hatinya datang menagih. Kita paham kita punya utang, tapi jangan begitu caranya, sampai datang ke sekolah. Itu sangat meresahkan,” katanya.
Korban A mengaku tekanan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya sering mendapat kata-kata kasar saat ditagih.
“Teman-teman juga mengeluh karena cara menagihnya tidak sopan, seperti tidak memanusiakan orang. Kami sering dikatai-katai dengan kata-kata kotor. Itu yang saya rasakan hampir setahun ini,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan S (59). Ia mengaku meminjam dana Rp20 juta sekitar satu tahun lalu. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan dinikmati sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dari total pinjaman tersebut, dirinya hanya menggunakan sekitar Rp10 juta, sedangkan sisanya dibagi kepada beberapa rekannya. Meski demikian, dirinya yang menandatangani dokumen pinjaman harus menanggung seluruh tekanan ketika pembayaran mulai macet.
“Rp20 juta itu bukan saya sendiri yang pakai. Saya cuma sekitar Rp10 juta, sisanya teman bagi tiga. Tapi karena saya yang tanda tangan waktu pencairan, akhirnya semua ditagih ke saya,” ujarnya.
S mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp17 juta. Namun, ia mengklaim tetap mendapat tekanan karena dianggap menunggak.
Yang paling membuatnya terpukul, kata dia, adalah adanya ancaman agar mengembalikan uang hingga Rp100 juta setelah dihitung berdasarkan tunggakan bunga.
“Saya sudah kembalikan sekitar Rp17 juta. Tapi dia suruh saya bayar sampai Rp100 juta dari pinjaman Rp20 juta. Katanya begitu hitungannya sejak saya menunggak,” tuturnya.
Tidak hanya itu, S juga mengaku masih menyimpan rekaman suara yang menurutnya berisi ancaman dari pihak rentenir.
“Ada beberapa rekaman suara masih saya simpan. Dia bilang mau datang ke kantor supaya saya malu. Bahkan dia cerita ke tetangga saya soal utang itu. Saya jadi malu pulang ke rumah. Kalau subuh-subuh dia menelepon, saya langsung stres,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaminan pinjaman berupa sertifikat bukan miliknya, melainkan milik temannya. Namun dirinya menjadi pihak yang menandatangani seluruh proses pencairan dana.
“Sertifikat itu punya teman saya, tapi saya yang tanda tangan waktu pencairan,” ungkapnya.
Kedua korban berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum maupun pemerintah terhadap dugaan praktik penagihan utang yang mereka nilai telah melewati batas.
Mereka menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajiban membayar utang, namun meminta agar proses penagihan dilakukan secara beretika, menghormati martabat manusia, dan tidak disertai intimidasi maupun ancaman.
Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik rentenir yang tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis terhadap para peminjam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam keterangan para korban atas tuduhan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rentenir di Bantaeng Meresahkan Warga, Korban Mengaku Diperas Bayar Bunga hingga Ratusan Juta
SENIN, 3 AGUSTUS 2026
BANTAENG, DNID.co.id – Praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara intimidatif kembali dikeluhkan sejumlah warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dua perempuan yang mengaku menjadi korban rentenir mengungkap pengalaman mereka selama menjalani pinjaman berbunga tinggi.
Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis akibat cara penagihan yang dinilai tidak manusiawi.
Korban pertama, A (50) mengaku meminjam dana sebesar Rp18 juta bersama tiga rekannya. Menurutnya, pinjaman tersebut dibagi di antara mereka, namun proses penagihan justru seluruhnya dirasakan sangat membebani.
Ia mengatakan, selama masih mampu membayar, dirinya menyetor bunga sekitar Rp6 juta setiap bulan. Pembayaran itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2025.
“Saya bayar per bulan itu sekitar Rp6 juta. Sudah tiga kali saya bayar di tahun 2025. Tahun 2026 ini saya sudah tidak pernah bayar bunga lagi. Terakhir saya bilang tunggu dulu karena teman belum kasih uang. Saya bilang kalau ada uang saya selesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi DNID.co.id, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, alasan menghentikan pembayaran bukan semata karena tidak memiliki niat melunasi kewajiban, melainkan karena merasa tidak tahan dengan cara penagihan yang dilakukan.
Ia mengaku penagihan dilakukan tanpa mengenal waktu, mulai pagi, siang hingga larut malam. Bahkan, penagih disebut mendatangi tempat kerjanya.
“Pak Hasan itu tidak beretika sekali kalau menagih. Tidak tahu pagi, siang maupun tengah malam. Sesuka hatinya datang menagih. Kita paham kita punya utang, tapi jangan begitu caranya, sampai datang ke sekolah. Itu sangat meresahkan,” katanya.
Korban A mengaku tekanan tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Ia menyebut dirinya bersama rekan-rekannya sering mendapat kata-kata kasar saat ditagih.
“Teman-teman juga mengeluh karena cara menagihnya tidak sopan, seperti tidak memanusiakan orang. Kami sering dikatai-katai dengan kata-kata kotor. Itu yang saya rasakan hampir setahun ini,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan S (59). Ia mengaku meminjam dana Rp20 juta sekitar satu tahun lalu. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan dinikmati sendiri.
Ia menjelaskan bahwa dari total pinjaman tersebut, dirinya hanya menggunakan sekitar Rp10 juta, sedangkan sisanya dibagi kepada beberapa rekannya. Meski demikian, dirinya yang menandatangani dokumen pinjaman harus menanggung seluruh tekanan ketika pembayaran mulai macet.
“Rp20 juta itu bukan saya sendiri yang pakai. Saya cuma sekitar Rp10 juta, sisanya teman bagi tiga. Tapi karena saya yang tanda tangan waktu pencairan, akhirnya semua ditagih ke saya,” ujarnya.
S mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp17 juta. Namun, ia mengklaim tetap mendapat tekanan karena dianggap menunggak.
Yang paling membuatnya terpukul, kata dia, adalah adanya ancaman agar mengembalikan uang hingga Rp100 juta setelah dihitung berdasarkan tunggakan bunga.
“Saya sudah kembalikan sekitar Rp17 juta. Tapi dia suruh saya bayar sampai Rp100 juta dari pinjaman Rp20 juta. Katanya begitu hitungannya sejak saya menunggak,” tuturnya.
Tidak hanya itu, S juga mengaku masih menyimpan rekaman suara yang menurutnya berisi ancaman dari pihak rentenir.
“Ada beberapa rekaman suara masih saya simpan. Dia bilang mau datang ke kantor supaya saya malu. Bahkan dia cerita ke tetangga saya soal utang itu. Saya jadi malu pulang ke rumah. Kalau subuh-subuh dia menelepon, saya langsung stres,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaminan pinjaman berupa sertifikat bukan miliknya, melainkan milik temannya. Namun dirinya menjadi pihak yang menandatangani seluruh proses pencairan dana.
“Sertifikat itu punya teman saya, tapi saya yang tanda tangan waktu pencairan,” ungkapnya.
Kedua korban berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum maupun pemerintah terhadap dugaan praktik penagihan utang yang mereka nilai telah melewati batas.
Mereka menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajiban membayar utang, namun meminta agar proses penagihan dilakukan secara beretika, menghormati martabat manusia, dan tidak disertai intimidasi maupun ancaman.
Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik rentenir yang tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis terhadap para peminjam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam keterangan para korban atas tuduhan tersebut.