Breaking News

Pencurian Sound System Masjid, Wakajati Sulsel Teuku Rahman: Sebaiknya di Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, DNID.co.id, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (16/12/2024).

Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Barru. Ekspose ini juga diikuti Kajari Barru Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja). Dia menekankan RS memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.

ads

“Setelah mendengar paparan yang disampaikan Pak Kajari Barru dan jajaran, dengan mempertimbangkan syarat sesuai perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative,” kata Teuku Rahman.

Kejari Barru mengajukan RJ dengan nama tersangka Muh Nurul Askar Bin Syaharuddin (22 tahun) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (kasus pencurian) terhadap korban pengurus Masjid Al Mubaraq Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kabupaten Barru.

Perkara terjadi hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Masjid Al-Mubaraq Dusun Bawasalo, Desa Lampoko, Kec. Balusu, Kab. Barru. Tersangka mengambil 1 (satu) unit Mix Sound System, 1 (satu) unit Receiver dan 2 (dua) Mic Wareless dalam masjid. Setelah mengamankan barang-barang tersebut di rumahnya, tersangka sempat menawarkannya ke saksi IR seharga Rp1.700.000, namun ditolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Akibat perbuatan tersangka, pengurus Masjid Al-Mubaraq mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan nota Pembelian tanggal 17 Maret 2023.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Ketiga, barang yang telah dicuri oleh tersangka telah ditemukan dan masih dalam kondisi baik. Keempat, tersangka belum menikmati/ memperoleh uang dari hasil pencurian tersebut. Terakhir, telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan masyarakat merespon positif.

Diketahui, tersangka merupakan anak yatim yang kini tinggal Bersama sang ayah dan memiliki seorang adik yang sekarang melanjutkan kuliah di salah satu perguruan tinggi di Parepare. Tersangka saat ini bekerja di usaha elektone milik IR dengan gaji Rp300.00 sekali main. Di lingkungannya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik dan biasa membantu masyarakat untuk memperbaiki barang-barang elektronik.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Wakajati Sulsel.

Bikin Website Murah

Penulis : Mursalim Thahir

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Struktur Pemerintahan Desa Walenreng Diduga Sarat Nepotisme, Suami dan Saudara Jadi Perangkat Desa
Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Pengawal Laskar Pelangi, Sesuai Regulasi BK
Tagana Kota Makassar Bincang Bencana Bersama Siswa SMPN 36 Kota Makassar
Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah
Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel
Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WITA

Struktur Pemerintahan Desa Walenreng Diduga Sarat Nepotisme, Suami dan Saudara Jadi Perangkat Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:10 WITA

Tagana Kota Makassar Bincang Bencana Bersama Siswa SMPN 36 Kota Makassar

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WITA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:07 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:00 WITA

Pengadilan Agama Jeneponto dan Dinas Kominfo Jalin Kerjasama Strategis dan Publikasi Informasi

Berita Terbaru