Polemik Sekwan, Pengamat: Bupati Punya Wewenang, DPRD Harus Kolektif-Kolegial, Bukan Sepihak  

BONE, DNID.co.id – Polemik pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone makin mengemuka. Di tengah tarik menarik kewenangan antara eksekutif dan legislatif, pengamat pemerintahan Andi Alimuddin menegaskan bahwa pengangkatan Sekwan tidak bisa dilakukan secara sepihak, baik oleh Bupati maupun oleh Ketua DPRD.

Dalam penjelasannya, Andi Alimuddin yang juga pernah menjabat Sekwan menyoroti bahwa meskipun kewenangan mengangkat pejabat tinggi pratama berada di tangan Bupati/Walikota berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, namun khusus jabatan Sekretaris DPRD, pengangkatan harus dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 205 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang dimaksud persetujuan bukan suara pribadi Ketua DPRD, tapi hasil rapat kolektif dan kolegial bersama para pimpinan fraksi,” ujarnya, Selasa (29/07/2025).

Menurut Yang Akrab Di sapa Puang Ali ini, surat Bupati yang berisi permintaan memilih satu dari tiga nama hasil seleksi terbuka seharusnya ditindaklanjuti lebih dahulu oleh pimpinan DPRD dengan menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi.

“Itu wajib. Persetujuan DPRD bukan keputusan pribadi, harus melalui proses formal sperti undangan, daftar hadir, notulen, hingga kesimpulan rapat,” tegas Andi.

Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dengan pertanyaan.

” Apakah Ibu Ketua pernah membuat surat undangan kepada pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas usulan Sekwan dari Bupati, atau belum pernah?”

Namun hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

“Ketidakhadiran jawaban ini memunculkan pertanyaan lanjutan soal apakah proses konsultasi benar-benar dilakukan secara sah sesuai regulasi, atau justru hanya merupakan inisiatif Plt Sekwan yang tak lain adalah calon Sekwan, Hj. Faidah.

Selanjutnya, Andi Alimuddin juga mengingatkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan mendokumentasikan setiap proses rapat konsultasi antar pimpinan DPRD dan fraksi. Mulai dari undangan, notulen, hingga bukti pendukung sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Karena lanjut kata Dia, tentu Surat Bupati yg ditujukan Kepada pimpinan DPRD Sdh melalui proses agenda catatan surat masuk di Sekretariat DPRD dan disposisi umpan balik balik biasanya antara Sekwan atau pejabat yg ditunjuk di Sekretariat DPRD dengan Pimpinan DPRD.

“Ini bukan hanya soal teknis birokrasi, tapi menyangkut akuntabilitas publik. Kalau tidak ada dokumentasinya, tentu publik bisa menilai bahwa prosesnya tidak transparan,” pungkasnya.

Disamping itu, Polemik Sekwan Bone bukan hanya menyangkut nama dan jabatan, tetapi juga menguji kepatuhan prosedur antara dua lembaga: eksekutif dan legislatif. Dengan tenggat waktu dari BKN yang kian dekat, publik kini menanti sikap resmi dari kedua pihak dengan bukti, bukan opini sepihak.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 30 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan
Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah
Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 14:39 WITA

Dugaan Calo Berkedok Travel Marak di Imigrasi Makassar, Urus Paspor Kilat Bayar Jutaan

Rabu, 16 September 2026 - 18:32 WITA

Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 09:04 WITA

Partai Gerakan Perubahan Resmi Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2029

Senin, 14 September 2026 - 13:29 WITA

Antrean BBM Mengular di SPBU Bulo-Bulo, Kapolsek Arungkeke Turun Tangan Bagikan Air Mineral Gratis

Senin, 14 September 2026 - 12:09 WITA

PN Jeneponto Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Penggugat Kandas

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA