Makassar, DNID.co.id, – Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI, menolak merawat inap seorang pasien lanjut usia asal Kabupaten Jeneponto dengan penyakit tumor menuju keganasan asal Jeneponto, Jl. Urip Sumoharjo No.264, Kota Makassar, Senin (30/12/2024) dini hari.
Pasien bernama Nur Eni berusia 64 tahun, di bawah oleh keluarga dari Kabupaten Jeneponto setelah mengeluhkan nyeri di bagian ulu hati dan perut serta sesak nafas.
Salah satu keluarga pasien mengatakan bahwa pasien serta keluarga tiba di RS Ibnu Sina sejak sore hari, Minggu (29/12/2024).
“Dari jam setengah lima sore disini,” Ujarnya.
Setiba di RS Ibnu Sina, Nur Eni sempat mendapatkan tindakan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, kondisi pasien tidak ada yang bermasalah.
“Hasil pemeriksaan katanya itu bagus ji, sperti tekanannya, Hb (hemoglobin)nya, normal semua ji. Kata dokternya seandainya di bawah 7 itu hb nya di rawat inap ki.” Ungkap neli mengutip keterangan pihak RS.
Namun, pihak keluarga meminta kepada pihak RS agar pasien di rawat inap, paling tidak sampai pagi esok hari. Akan tetapi, pihak RS Ibnu Sina menolak untuk merawat inap pasien.
“Kalau bisa (rawat inap). Tapi katanya normal ji. Na kasi ki juga petunjuk bilang ke poli maki besok ka adaji rujukan ta. Pulang maki dulu ini malam ka masih banyak pasien yang butuh tempat tidur, itu na bilang pas saya bermohon untuk besok pagi dipulangkan karena jauh rumah (Jeneponto),”harapnya.
Pasien baru diminta kembali ke rumah sakit pada hari Selasa (31/12/2024), karena dokter yang akan menangani sedang menangani pasien di rumah sakit lain.
Karena pihak RS Ibnu Sina menolak merawat inap pasien, dengan berat hati keluarga pasien akhirnya membawa pasien meninggalkan rumah sakit.
“harapanku mudah-mudahan pihak rs bertindak lebih lanjut operasi karena kata dokter disana juga itu penyakitnya menuju keganasan. Semacam tumor ka benjolan di perutnya, menuju keganasan,” harapnya.
Setelah pasien beserta pihak keluarga meninggalkan rumah sakit, kami mencoba menemui pihak RS Ibnu Sina untuk dimintai keterangan. Namun, rumah sakit menolak memberi keterangan kepada kami dengan alasan sudah dijelaskan kepada pihak keluarga pasien.
Saat kami berjalan menuju pintu keluar UGD RS Ibnu Sina sembari berusaha mengambil gambar dan video sebagai bagian dari dokumentasi, kami mendapatkan Tindakan intimidasi dari pihak pengamanan rumah sakit.
Sebuah gambar dan video yang sempat kami ambil melalui handphone, diminta oleh pihak keamanan untuk dihapus. Namun, kami berusaha untuk menolak sebab yang kami dokumentasikan hanya pada bagian pelayanan dan suasana ruangan (tanpa mengganggu privasi pasien lain).
Sempat terjadi perdebatan panjang antara kami dan pihak pengamanan. Dengan terpaksa, kami menghapus foto dan video dengan pertimbangan ketertiban pasien di UGD serta dua orang dari pihak pengamanan sama sekali tidak mengijinkan kami meninggalkan ruang UGD
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi Sulsel