Gowa, Dnid.co.id— Mencaci maki lewat telepon dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 436, dan KUHP, Pasal 315.
Dalam kasus pelaporan salah seorang warga kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa berinisial AP diduga mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari MR yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Gowa periode 2024 – 2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kejadian ini berawal dari pesan suara via Whatsapp yang di kirim MR kepada AP yang diduga berisi pesan cacian dan perkataan tidak sopan, bahkan pesan suara tersebut sudah viral di titok.
Atas kejadian tersebut, Tim Dnid.co.id mengkorfimasi (06/01/25) kepada anak korban berinisial AC yang telah melaporkan MR di polres Gowa atas perbuatan MR Kepada ayahnya.
” Kasus ini sudah lama dan kalau saya ceritakan kejadian sangat panjang yang jelas sudah saya laporkan di polres Gowa setelah dua hari setelah kejadian ” ,ungkap AC.
Dengan pelaporan tersebut, Tim Dnid.co.id meminta tanggapan kepada Nursyam Amin Selaku ketua DPC PPP Gowa terkait adanya pelaporan kepada anggota partainya.
” Untuk saat ini belum ada tanggapan dari MR dengan kejadian tersebut, saya dengar-dengar memang ada pelaporan tersebut tapi masih diselidiki mungkin sama pihak kepolisian ” ungkap Nursyam.
Tim Dnid.co.id juga telah mengkonfirmasi Iptu Irham sebagai Kanit tipiter polres Gowa untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut.
” Proses masih berjalan , dan kami tahap penyidikan dalam kasus ini ” terang iptu Irham .
Penulis : Aditiya H
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan