Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar

Selasa, 7 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, Dnid.co.id— Mencaci maki lewat telepon dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 436, dan KUHP, Pasal 315.

Dalam kasus pelaporan salah seorang warga kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa berinisial AP diduga mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari MR yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Gowa periode 2024 – 2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kejadian ini berawal dari pesan suara via Whatsapp yang di kirim MR kepada AP yang diduga berisi pesan cacian dan perkataan tidak sopan, bahkan pesan suara tersebut sudah viral di titok.

ads

Atas kejadian tersebut, Tim Dnid.co.id mengkorfimasi (06/01/25) kepada anak korban berinisial AC yang telah melaporkan MR di polres Gowa atas perbuatan MR Kepada ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kasus ini sudah lama dan kalau saya ceritakan kejadian sangat panjang yang jelas sudah saya laporkan di polres Gowa setelah dua hari setelah kejadian ” ,ungkap AC.

Dengan pelaporan tersebut, Tim Dnid.co.id meminta tanggapan kepada Nursyam Amin Selaku ketua DPC PPP Gowa terkait adanya pelaporan kepada anggota partainya.

” Untuk saat ini belum ada tanggapan dari MR dengan kejadian tersebut, saya dengar-dengar memang ada pelaporan tersebut tapi masih diselidiki mungkin sama pihak kepolisian ” ungkap Nursyam.

Tim Dnid.co.id juga telah mengkonfirmasi Iptu Irham sebagai Kanit tipiter polres Gowa untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut.

” Proses masih berjalan , dan kami tahap penyidikan dalam kasus ini ” terang iptu Irham .

Simpan Gambar:

Penulis : Aditiya H

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 534 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA