Breaking News

Radio Player

Loading...

Satpol PP Jeneponto Lakukan Penertiban Lapak Pasar Karisa dan Depan Taman Makam Pahlawan

Sabtu, 18 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID.co.id. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jeneponto hari ini melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan lapak di area depan Taman Makam Pahlawan dan sepanjang jalan depan Pasar Karisa. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan, atau menimbun barang di trotoar, jalan/badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.

Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan terhadap estetika kota dan kenyamanan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak-lapak di lokasi tersebut.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kami berharap, dengan penertiban ini, estetika kota dapat terjaga dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar,” ujar Saharuddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto.

ads

Selama kegiatan berlangsung, petugas Satpol PP dan Damkar memastikan proses penertiban berjalan dengan aman dan tertib. Para pedagang yang terdampak diberikan arahan untuk memindahkan barang dagangan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memahami dampak dari penertiban ini terhadap para pedagang. Namun, kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat,” tambah Saharuddin.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kawasan depan Taman Makam Pahlawan dan Pasar Karisa dapat menjadi lebih teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

HUMAS PEMKAB JENEPONTO

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Pemkab Jeneponto

Berita Terkait

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil
Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat
Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan
Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU
Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung
Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah
Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi
Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:50 WITA

Bukan Hanya Penahanan: Polres Maros Gunakan Restorative Justice untuk Kasus Sabu Barang Bukti Kecil

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WITA

Polsek Makassar Berhasil Bekuk Dua Pencuri, Barang Bukti: Gerobak dan Besi Plat

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:48 WITA

Pemilik Club Bravo SGR Terlibat,Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Penganiayaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:37 WITA

Pelaku Tabrak Pejalan Kaki Punagaya Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Korban Sambut Positif Tindakan JPU

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:28 WITA

Pria Terduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa,Diarak Warga Keliling Kampung

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:36 WITA

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:26 WITA

Pesta Miras di Luwu utara Berujung Tragedi Berdarah : Teman Tebas Gara-gara Emosi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:38 WITA

Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Petani Pengedar Shabu, 4 Sachet Diamankan

Berita Terbaru