Breaking News

Radio Player

Loading...

Tiga Tersangka Pengedar Skincare Ilegal Ditahan di Rutan Makassar, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 4 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Polisi berhasil menahan tiga tersangka pengedar skincare berbahaya yang telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan. Agus Salim (40), Mira Hayati (29), dan Mustadir Dg Sila (42) ditahan di Rutan Makassar pada Senin (3/2/2025), setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan kasus mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II.

Penahanan ketiga tersangka terkait produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti Bisakodil dan merkuri, yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat edar. Agus Salim merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, sementara Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila bertanggung jawab atas kosmetik lainnya yang juga terkontaminasi bahan berbahaya.

Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Penyerahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA