Makassar, DNID.co.id – Polisi berhasil menahan tiga tersangka pengedar skincare berbahaya yang telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan. Agus Salim (40), Mira Hayati (29), dan Mustadir Dg Sila (42) ditahan di Rutan Makassar pada Senin (3/2/2025), setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan kasus mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II.
Penahanan ketiga tersangka terkait produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti Bisakodil dan merkuri, yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat edar. Agus Salim merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, sementara Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila bertanggung jawab atas kosmetik lainnya yang juga terkontaminasi bahan berbahaya.
Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan. Penyerahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi




























