- Berita Harian, dnid.co.id – Usai viral di media sosial, seorang perempuan inisial W (21) yang mengaku telah dianiaya oleh Oknum kepala desa di Kabupaten Jeneponto, Bdrinisial S, kini resmi di lapor ke pihak kepolisian, Kamis (06/02/2025) malam.
Didampingi oleh dua rekannya sebagai saksi, ia melaporkan Supandi ke Polres Jeneponto. Dalam laporan polisi nomor: LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, kasus yang dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh Supandi yang dilakukan terhadap W di JL. Lingkar Kel.Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Adapun kronologi kejadiannya bermula pada Senin tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, Supandi mencekik leher dan menendang kaki W sebanyak satu kali.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 dini hari, Supandi datang kembali dan melakukan pengrusakan di kamar kost W berupa pengrusakan meja rias dan menghamburkan pakaian yang ada di lemari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala Desa Supandi membantah tidak benar adanya melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap W.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Laporan Polisi Polres Jeneponto





























