Breaking News

Radio Player

Loading...

H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!

Sabtu, 8 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Amiruddin, SH, MH selaku kuasa hukum H. Nurani menilai penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan H. Junaedi dan H. Ambo sebagai sebuah kekeliruan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Claro, Jum’at (07/03/2025), ia menegaskan bahwa kasus ini murni perjanjian bisnis terkait kerja sama pertambangan nikel yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“H. Nursanti, H. Junaedi, dan H. Ambo adalah rekan bisnis dalam perjanjian kerja sama pertambangan nikel, dengan kesepakatan pembagian keuntungan 50% dari hasil tambang setelah penjualan. Sementara itu, H. Ramlan Badawi hanya memberikan sumbangan untuk mendukung pencalonan klien kami dalam Pilkada tahun lalu. Ini adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.

ads

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kendala pembayaran dari perjanjian tersebut terjadi karena adanya take over perusahaan dari PT. Eneresteel ke GNI tanpa sepengetahuan H. Nursanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang terjadi take over, seharusnya pihak PT. Eneresteel melampirkan Surat Keputusan Pengalihan (SKP) kepada klien kami, agar pekerjaan yang telah dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelumnya tetap diakui oleh GNI. Namun, hal ini tidak dilakukan”, tambahnya.

Amiruddin juga menambahkan belum ada penjualan hasil tambah serta menegaskan bawah penetapan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP (penipuan) sangatlah tidak tepat.

“Ini sangat tidak tepat karena perkara ini adalah sengketa bisnis dan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana”, tegasnya.

Olehnya itu, Amiruddin selaku kuasa hukum H. Nursanti meminta Polda Sulsel melakukan penyidikan yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Fadillah selaku anak dari H. Nursanti juga turut merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap ibunya.

Selain itu, Fadillah juga menyesalkan alasan penyidik yang menyebut ibunya mangkir dari panggilan.

“Kami meminta perlindungan hukum untuk ibu kami, karena perkara ini murni urusan bisnis dan seharusnya tidak berujung kriminalisasi, ” harapnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 248 kali dibaca
H. Nursanti Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Keliru!

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA