Berita Harian, dnid.co.id – Amiruddin, SH, MH selaku kuasa hukum H. Nurani menilai penetapan tersangka pada kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan H. Junaedi dan H. Ambo sebagai sebuah kekeliruan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Claro, Jum’at (07/03/2025), ia menegaskan bahwa kasus ini murni perjanjian bisnis terkait kerja sama pertambangan nikel yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“H. Nursanti, H. Junaedi, dan H. Ambo adalah rekan bisnis dalam perjanjian kerja sama pertambangan nikel, dengan kesepakatan pembagian keuntungan 50% dari hasil tambang setelah penjualan. Sementara itu, H. Ramlan Badawi hanya memberikan sumbangan untuk mendukung pencalonan klien kami dalam Pilkada tahun lalu. Ini adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa kendala pembayaran dari perjanjian tersebut terjadi karena adanya take over perusahaan dari PT. Eneresteel ke GNI tanpa sepengetahuan H. Nursanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang terjadi take over, seharusnya pihak PT. Eneresteel melampirkan Surat Keputusan Pengalihan (SKP) kepada klien kami, agar pekerjaan yang telah dilakukan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelumnya tetap diakui oleh GNI. Namun, hal ini tidak dilakukan”, tambahnya.
Amiruddin juga menambahkan belum ada penjualan hasil tambah serta menegaskan bawah penetapan kliennya sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP (penipuan) sangatlah tidak tepat.
“Ini sangat tidak tepat karena perkara ini adalah sengketa bisnis dan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana”, tegasnya.
Olehnya itu, Amiruddin selaku kuasa hukum H. Nursanti meminta Polda Sulsel melakukan penyidikan yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Fadillah selaku anak dari H. Nursanti juga turut merasa keberatan atas penetapan tersangka terhadap ibunya.
Selain itu, Fadillah juga menyesalkan alasan penyidik yang menyebut ibunya mangkir dari panggilan.
“Kami meminta perlindungan hukum untuk ibu kami, karena perkara ini murni urusan bisnis dan seharusnya tidak berujung kriminalisasi, ” harapnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin