Para orang tua murid di SDIT ternama di Bekasi heran komite seenaknya di bubarkan oleh kepala sekolah

Bekasi,DNID.co.id- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah SDIT ternama di Bekasi adakan buka puasa bersama dengan seluruh siswa-siswi, pengajar dan wali murid. (20/3).

Saat awak media melakukan peliputan kegiatan justru hal mencengangkan diungkap kan oleh salah satu wali murid yang telah mengikuti kegiatan tersebut.

Dari beberapa orang tua murid siswa dan siswi yang hadir, mereka menceritakan adanya kegiatan tersebut yang terlalu merepotkan. “Ya ini kegiatan akhir Ramdhan di sekolah, persisnya kegiatan buka puasa sebelum libur lebaran, tapi justru kami heran, informasi rundown kegiatan ini baru kami terima pagi tadi, jadi kami kan harus persiapkan apa saja kebutuhan anak-anak kami. Terlebih anak-anak kelas tinggi kan harus mengikuti pesantren kilat di sekolah, semestinya infokan jauh-jauh hari jangan dadakan seperti ini, ” Kata salah seorang wali murid yang tak ingin di sebutkan namanya.

Sesi wawancara pun semakin panas wali murid pun menyampaikan, tentang komite siswa sekolah yang di bubarkan secara sepihak oleh kepala sekolah.

” Di sekolah ini komite tidak ada lho, padahal kan merujuknya pada undang-undang permendikbud ya kalau di situ kan harusnya kepala sekolah itu nggak bisa membubarkan komite dan mengganti begitu aja karena komite itu kan dipilih oleh orang tua murid, tapi kok di sini dengan semena – menanya kepala sekolah itu membubarkan komite bahkan dia itu menonaktifkan komite,” Urai seorang wali murid.

Pembubaran ini sudah di lakukan dua kali ya , sebelumnya di akhir tahun 2024 di bubarkan kemudian di aktif kan lagi, nah sekarang malah di bubarkan kembali, lucu ya seperti ugal-ugalan saja, baru-baru ini malah ada salah satu wali murid juga yang di hubungi oleh kepala sekolah untuk di tawari menjadi komite dan para orang tua murid ini pun menginformasikan hal tersebut, peran komite itu sangat lah penting bagi kami para orang tua murid, kerena peran komite itu adalah wadah untuk menyampaikan segala sesuatu hal urusan pendidikan anak ke pihak sekolah, tapi di sekolah ini justru pihak sekolah tuh menganggap komite itu adalah musuh aneh kan, ” Ungkap nya.

Di tempat yang sama salah satu orang tua murid lain nya ikut menyoroti permasalahan komite yang di bubarkan sepihak menurut nya hal itu sangat lah semena-mena.

” Betul komite di sini di bubarkan sepihak, komite pun telah melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan Kota Bekasi tapi sayang nya hanya dianggap isapan jempol belaka alias tidak ada reaksi apapun, bukan hanya itu gaji guru di sini pun sangat lah miris di nilai dari biaya iuran SPP setiap bulan nya, apalagi biaya untuk masuk ke sekolah ini ya, tahun ajaran 2024 -2025 mencapai Rp 15 juta lho, SPP nya Rp 900 ribu, belum lagi biaya ini itu, yang pernah saya dengar bila sekolah swasta ini yang uang pendaftaran nya melebihi Rp 5 juta wajib memberikan gajih guru layaknya upah minimum provinsi atau UMR lah, tapi di sini menariknya tidak seperti itu, apalagi sekolah ini juga masih menerima dana bantuan pemerintah yaitu Dana Bos, ” Paparnya.

Wali murid pun berharap komite di adakan kembali seperti sekolah-sekolah lain, komite adalah perwakilan orang tua murid yang nantinya sebagai penyambung lidah antara pihak sekolah ke orang tua murid, seperti maksud dan tujuan dari komite sekolah tersebut yaitu sebuah badan yang dibentuk di lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Komite Sekolah merupakan wadah untuk mengakomodasi peran serta masyarakat dalam mengembangkan sekolah menjadi lebih baik. Bukan membubarkan dengan cara-cara yang tidak profesional seperti tidak ada aturan yang di gunakan sebagai wadah dasar dalam pelaksanaan adanya pihak komite.

Berikut adalah cara pembentukan komite sekolah jika salah satu komite mengundurkan diri:

Persiapan Pihak Sekolah
1. Mengidentifikasi kekosongan jabatan komite yang mengundurkan diri.
2. Mengkonsultasikan dengan kepala sekolah dan pihak terkait lainnya Seperti Yayasan maupun Tokoh Masyarakat.

Tahapan Pembentukan
1. *Pengumuman*: Mengumumkan kekosongan jabatan komite kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar.
2. *Pendaftaran Calon*: Membuka pendaftaran bagi calon yang ingin mengisi kekosongan jabatan komite.
3. *Seleksi Calon*: Melakukan seleksi terhadap calon yang mendaftar, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
4. *Pemilihan*: Melakukan pemilihan terhadap calon yang lolos seleksi, untuk menentukan pengganti komite yang mengundurkan diri.
5. *Pelantikan*: Melakukan pelantikan terhadap pengganti komite yang baru.

Kriteria Seleksi
1. *Kepribadian*: Memiliki kepribadian yang baik, jujur, dan bertanggung jawab.
2. *Pengalaman*: Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan atau kegiatan sosial.
3. *Kemampuan*: Memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
4. *Komitmen*: Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Harapan wali murid untuk pihak sekolah yang selama ini sudah membuat kegaduhan dalam pelaksanaan aturan, dapat mengembalikan Marwah sekolah SDIT Darul Hikam Insani dengan profesional.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 21 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Diduga Langgar Lingkungan dan Over Kapasitas, Kadis DLH Bungkam Soal IPAL RSUD Latopas Jeneponto

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA