Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Laksus: Tak Pantas Terdakwa Pengalihan Tahanan Rumah Owner Skincare Merkuri Mira Hayati

Rabu, 9 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID MAKASSAR – Laksus merespons pengalihan status terdakwa kasus skincare merkuri, Mira Hayati menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar. Laksus menilai pengalihan ini melukai rasa keadilan.

“Satu kata dari saya ‘ini melukai rasa keadilan’. Sangat tidak pantas. Kenapa? Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (9/4/2025).

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab banyak tahanan yang jauh lebih buruk keadaannya dari Mira Hayati tetapi tidak bisa menerima kompensasi hukum serupa.

ads

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaan dia baik-baik saja. Mira Hayati bukan satu-satunya terdakwa yang pernah melahirkan saat di penjara. Ini sudah biasa terjadi. Dan mereka tetap berada di rutan,” ketus Ansar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ansar menyesalkan PN Makassar yang terkesan mengobral pengalihan status menjadi tahanan rumah.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Inikan pertimbangan kemanusiaan yang sumir. Akal-akalan,” ujar Ansar

Ansar justru melihat, PN telah memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap Mira Hayati. Menurutnya, langkah tersebut mencoreng penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan. Kita tidak menutup mata dengan sisi sisi kemanusiaan, tapi dengan pengalihan ini malah tidak ada efek jera terhadap Mira Hayati,” paparnya.

Padahal, dugaan kejahatan yang dilakukan Mira sangat serius. Karena dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak.

“Dalam prinsip hukum kita harusnya penahanan itu berimplikasi memberi efek jera pada tersangka. Tetapi kalau begini, nda ada efek jeranya,” timpal Ansar.

Ansar juga meminta PN Makassar terbuka soal uang titipan dari Mira Hayati.

“Saya malah ragu sama PN Makassar jangan-jangan pengalihan status tahanan ini diberikan bukan karena faktor kemanusiaan. Tetapi karena dia punya banyak uang,” katanya.

Ia mengemukakan, PN Makassar tidak menyalahkan publik jika spekulasi ini berkembang. Sebab potensi itu memang ada.

“Ya bisa saja kan. Kan analisisnya sederhana. Mira Hayati punya banyak uang. Lalu dia memanfaatkan keadaannya yang baru melahirkan untuk meminta pengalihan. Atas pertimbangan ini kemudian statusnya dialihkan. Jadi memang kami menduga faktor uang memengaruhi itu,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan Mira Hayati. Mira Hayati resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” jelasnya.

Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.

Editor : Admin

Sumber Berita : Laksus

Berita Terkait

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat
Berita ini 263 kali dibaca
Aktivis Laksus: Tak Pantas Terdakwa Pengalihan Tahanan Rumah Owner Skincare Merkuri Mira Hayati

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Senin, 24 November 2025 - 19:41 WITA

Wow! Sabung Ayam Berhadiah Mobil Brio Diduga Akan Digelar di Gowa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Lamasi Darurat Jalan : 5 KM Rusak Parah, Warga Tagih Janji

Selasa, 25 Nov 2025 - 19:15 WITA

Artikel

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Selasa, 25 Nov 2025 - 16:23 WITA

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA