Demi Kepentingan Pribadi Diduga Kakon Datarajan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pekon (Kakon) Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Sodri, yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 demi kepentingan pribadi.

 

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, ditemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan dana desa, namun tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan warga yang menyebut tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam program anggaran.

 

Salah satu warga yang ditemui di sekitar kediaman kepala pekon menyatakan dengan tegas:

> “Gak pernah tau dan gak pernah dapat bantuan bibit sayuran atau perlengkapan ketahanan pangan dari PKK Pekon,” ungkapnya.

Terkait pengadaan rambu-rambu jalan desa, warga juga menyampaikan hal serupa:

“Kami warga sini gak pernah lihat rambu-rambu itu. Di jalan-jalan pekon juga gak ada tanda-tanda pemasangan,” ujarnya.

 

Berikut ini beberapa item kegiatan Dana Desa 2023 yang diduga fiktif atau tidak terlaksana sesuai peruntukan:

1. Pengadaan Perpustakaan Digital – Rp 15.000.000

2. Pembuatan Rambu-rambu Jalan Pekon – Rp 27.500.000

3. Pengadaan Kursi Pelayanan dan Perangkat Pekon – Rp 20.860.000

4. Pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Pekon – Rp 77.000.000

5. Pengadaan Bibit Sayuran dan Perlengkapan Ketahanan Pangan (PKK) – Rp 44.083.000

Saat tim media mencoba mendatangi kantor Pekon Datarajan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup dan sepi, padahal masih dalam jam kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelayanan publik di wilayah tersebut.

 

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kediaman pribadi Sodri. Tampak satu unit sepeda motor terparkir dan kunci masih tergantung di pintu, namun tidak ada respons dari dalam rumah. Hingga berita ini diterbitkan, Sodri belum berhasil dihubungi.

 

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

 

 

Jika terbukti benar, tindakan Sodri dapat dijerat dengan:

 

 

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara…”

 

Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

 

Pasal 3 UU Tipikor:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan…”

 

Ancaman hukuman: Sama dengan Pasal 2.

 

 

Pasal 18 UU Tipikor:

 

Mengatur pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara, perampasan aset, dan pencabutan hak politik.

 

 

 

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara serius dan transparan demi keadilan dan kemajuan desa.

 

 

Tim media ini akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman investigasi untuk mengumpulkan data dan bukti tambahan (pulbaket). Seluruh temuan ini nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan diteruskan melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tanggamus, guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 16 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: RA

Sumber Berita: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru