Breaking News

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah, Dnid.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit milik warga Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (15/5/2025) dini hari.

Satu pelaku berinisial SUP diamankan bersama barang bukti, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan menyebut, kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 01.30 WIB oleh pemilik kebun.

@Foto Barang Bukti Yang Diamankan Polisi

“Pelapor mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa ada sekelompok orang mencuri sawit, bahkan sempat mengancam penjaga,” jelas IPTU Imam, Jumat (16/5/2025).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mendapati para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax silver berpelat BN 8497 TC untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit hasil curian.

Petugas berhasil menghadang kendaraan tersebut, namun dua dari tiga pelaku melarikan diri. SUP, sopir mobil, berhasil ditangkap di lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, SUP mengaku beraksi bersama empat rekannya. Saat ini, SUP dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 112 janjang TBS sawit seberat 1.090 kilogram, satu unit mobil Grandmax silver, dan satu alat pengangkut sawit sepanjang satu meter.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang kabur saat kejadian.

“Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri dan masyarakat terus bersinergi menjaga keamanan,” kata IPTU Imam.

SUP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH

Berita Terkait

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.
Kapolrestabes Makassar Hadiri Pelantikan 46 Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar.
Perkuat Kerukunan Toleransi Lintas Umat Beragama, Kemenag Gelar Sarasehan Moderasi Beragama.
Lokasi CFD Jeneponto Dialihkan Sementara Perbaikan Jalan Simpang Lima Taman Turatea.
Menimipas: Pelayanan Publik Profesional Kunci Kepercayaan Masyarakat.
Koperasi Merah Putih Capai 71 Persen, Sekda Sulsel Pimpin Evaluasi Percepatan Ini Daerah Tertinggi.
Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Dandim 1426 Takalar, Jadi Irup Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Takalar.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:06 WITA

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:58 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Pelantikan 46 Pejabat Baru di Lingkup Pemkot Makassar.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:49 WITA

Perkuat Kerukunan Toleransi Lintas Umat Beragama, Kemenag Gelar Sarasehan Moderasi Beragama.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:40 WITA

Lokasi CFD Jeneponto Dialihkan Sementara Perbaikan Jalan Simpang Lima Taman Turatea.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:24 WITA

Menimipas: Pelayanan Publik Profesional Kunci Kepercayaan Masyarakat.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:00 WITA

Dandim 1426 Takalar, Jadi Irup Upacara Hari Kesadaran Nasional Tingkat Kabupaten Takalar.

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:54 WITA

Kolaborasi Warga dan Pemerintah Kecamatan, Jalan di Toro Akhirnya Diperbaiki.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA