BONE, DNID.co.id – Praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang digandeng dengan pupuk non-subsidi oleh Kios Ardi Agro di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, menjadi sorotan berbagai pihak.
Kios yang dikelola oleh Ardi ini disebut-sebut menyalurkan pupuk subsidi bersamaan dengan pupuk non-subsidi kepada petani, yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tellu Siattinge, Suryani, membenarkan bahwa sebelumnya telah menegur pemilik kios terkait hal tersebut.
Ia mengatakan sebelumnya telah menyampaikan secara langsung kepada Ardi bahwa penggabungan penyaluran pupuk bersubsidi dan non-subsidi tidak diperbolehkan karena itu adalah jelas sebuah pelanggaran.
” Saya sudah sampaikan ke Ardi bahwa sekarang tidak diperbolehkan pupuk bersubsidi digandeng dengan non-subsidi saat penyaluran ke petani beberapa waktu hari lalu,”Ujar Suryani.
Ia juga mengungkapkan bahwa pernah dilakukan pertemuan di kios tersebut bersama pihak Pupuk Indonesia dan sejumlah petani, untuk menyampaikan aturan terbaru terkait penebusan pupuk bersubsidi
Sementara itu, Direktur distributor Harman Jaya, H Hasbi, yang menaungi Kios Ardi Agro membantah bahwa pihaknya melakukan sistem pemaketan.
Menurutnya, itu hanyalah bentuk pengarahan agar petani mulai mengenal dan menggunakan pupuk non-subsidi, terutama saat terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
” Itu bukan pemaketan, tetapi pengarahan. Kami mengarahkan petani agar belajar memakai pupuk non-subsidi ketika ada kelangkaan pupuk bersubsidi,” Jelasnya.
Ia juga menyebut pupuk non-subsidi yang dibagikan kemungkinan besar merupakan stok lama yang ingin dihabiskan.
“Itu tidak seberapa, karena kemungkinan hanya stok lama yang mau dihabiskan. Setelah habis, dipastikan sudah tidak ada lagi pupuk non-subsidi yang digandeng, karena di awal tahun sudah tidak ada penyaluran pupuk non-subsidi,” tambahnya.
Selain itu, ia mengklaim bahwa petani yang tidak mampu membeli pupuk dalam jumlah besar diarahkan membeli per kilogram dalam kemasan plastik kecil.
Meski demikian, ia menantang pihak-pihak yang meragukan untuk membuktikan tuduhan tersebut secara langsung di lapangan.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh perwakilan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Andi Sunil.
Ia menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran aturan distribusi pupuk baik stok lama maupun stok baru, terlebih jika pupuk non-subsidi dibagikan bersamaan dengan pupuk bersubsidi dalam jumlah yang tidak proporsional.
” Pengakuan petani, sekitar satu minggu lalu mereka ambil pupuk 12 zak, tapi juga dikasih 12 kantong pupuk non-subsidi, bahkan dalam satu kantongnya tidak sampai satu kilo,” kata Andi Sunil. Selasa (27/05/2025).
Andi Sunil menyatakan siap turun langsung ke Desa Lappae bersama Distributor karena Dia mengaku punya bukti rekaman, dokumentasi foto, dan video.
Sejauh ini kami belum sempat konfirmasi pihak pupuk Indonesia dikarenakan nomor yang dibangun di setiap kios sebagai nomor pengaduan Terkait penyaluran pupuk bersubsidi ketika ditelpon dalam keadaan berdering tidak jawab.
Sementara dicheat centang dua tidak dibalas nama pemilik nomor tersebut atas nama Saripuddin
Sementara itu, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menegaskan larangan keras terhadap praktik penggabungan penyaluran pupuk subsidi dan non-subsidi. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindak tegas.
“Kalau ada yang main-main gandeng pupuk non-subsidi dengan subsidi dan menaikkan harga, tulis nama kios, pemilik, dan distributornya di media agar saya bisa baca. Atau laporkan langsung ke saya, nanti saya cabut izinnya. Saya punya hak. Jangan pernah permainkan nasib petani,” tegas Mentan Amran.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah bekerja sama dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Kejaksaan dalam mengawasi distribusi pupuk agar tepat sasaran.
“Kapolda hadir, kami sudah MoU. Semua bergerak agar pupuk sampai ke petani yang berhak,” tutupnya.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel