Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pengungkapan Pelaku Pembusuran Depan SMP 12 Tamalanrea

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S IK, M. Si pimpin Press Release pengungkapan pelaku Kasus pembusuran yang terjadi di Depan SMPN 12 Jl. P. kemerdekaan 8 Tamalanrea Makassar, Rabu (28/5/2025) Malam

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana, SH. S.IK, M.Si Kapolrestabes Makassar, Kompol Ramli Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM Kapolsek Tamalanrea, AKP Wahiduddin Kasi Humas Polrestabes Makassar, Iptu Sangkala, SH, C.HPR Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Wartawan Media TV dan Media Online Kota Makassar

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kombes Pol Arya perdana mengatakan, kasus pembusuran ini terjadi pada Hari Selasa tgl 27 Mei 2024 pkl 21.30 wita didepan SMPN 12 Makassar Jl P. kemerdekaan VIII Tamalanrea, untuk korban masih dibawah umur atas nama AKR (15) Warga Tamalanrea Jaya yang mengalami luka goresan/tusuk pada bagian punggung akibat terkena anak busur

 

Lanjut Kapolrestabes Makassar, kasus bermula karena adanya kesalapahaman yang terjadi antara korban AKR dengan Lk DD di TKP, dimana Lk DD selanjutnya memanggil temannya yaitu pelaku JRY berteman dan melakukan pembusuran kepada korban dan melarilan diri

 

Kemudian Anggota yang menerima informasi mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan di TKP, anggota menuju ke rumah para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Lk JRY berteman 3 orang di Jalan Ujung Bori Kompleks Aditarina Bitowa Manggala

 

Dirumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) batang anak busur, 2 (Dua) buah pelontar busur, dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor yang digunakan pelaku dan selanjutya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut

 

Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk hasil pemeriksaan saat ini, Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka, untuk 3 orang lainnya masih saksi, sedangkan untuk pasal yang disangkakan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa ijin yang sah sesuai pasal 80 Ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentanb perlindungan anak Jo pasal 2 ayat (1) UU daritat No 12 tabun 1951, LN No 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tutupnya

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA