Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolrestabes Makassar Pimpin Pengungkapan Pelaku Pembusuran Depan SMP 12 Tamalanrea

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S IK, M. Si pimpin Press Release pengungkapan pelaku Kasus pembusuran yang terjadi di Depan SMPN 12 Jl. P. kemerdekaan 8 Tamalanrea Makassar, Rabu (28/5/2025) Malam

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana, SH. S.IK, M.Si Kapolrestabes Makassar, Kompol Ramli Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM Kapolsek Tamalanrea, AKP Wahiduddin Kasi Humas Polrestabes Makassar, Iptu Sangkala, SH, C.HPR Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Wartawan Media TV dan Media Online Kota Makassar

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Kombes Pol Arya perdana mengatakan, kasus pembusuran ini terjadi pada Hari Selasa tgl 27 Mei 2024 pkl 21.30 wita didepan SMPN 12 Makassar Jl P. kemerdekaan VIII Tamalanrea, untuk korban masih dibawah umur atas nama AKR (15) Warga Tamalanrea Jaya yang mengalami luka goresan/tusuk pada bagian punggung akibat terkena anak busur

 

Lanjut Kapolrestabes Makassar, kasus bermula karena adanya kesalapahaman yang terjadi antara korban AKR dengan Lk DD di TKP, dimana Lk DD selanjutnya memanggil temannya yaitu pelaku JRY berteman dan melakukan pembusuran kepada korban dan melarilan diri

 

Kemudian Anggota yang menerima informasi mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan di TKP, anggota menuju ke rumah para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Lk JRY berteman 3 orang di Jalan Ujung Bori Kompleks Aditarina Bitowa Manggala

 

Dirumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) batang anak busur, 2 (Dua) buah pelontar busur, dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor yang digunakan pelaku dan selanjutya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut

 

Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk hasil pemeriksaan saat ini, Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka, untuk 3 orang lainnya masih saksi, sedangkan untuk pasal yang disangkakan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa ijin yang sah sesuai pasal 80 Ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentanb perlindungan anak Jo pasal 2 ayat (1) UU daritat No 12 tabun 1951, LN No 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tutupnya

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA