Makassar,Dnid.co.id – Pengusutan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp 24 miliar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Tak main-main, dalam pusaran kasus ini, nama mantan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto, turut mencuat dan dikabarkan bakal dimintai keterangan oleh Kejati Sulsel.
Berdasarkan sumber informasi, selain Danny, penyidik juga akan memeriksa mantan direktur umum PDAM Indira setrta kepala bagian anggaran Muh, Jufri dan sekretaris bagian anggaran Fahyutin. Langkah ini menjadi bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejati Sulsel sejak awal Juni.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama periode 2 hingga 5 Juni 2025, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari internal PDAM, perbankan, perusahaan swasta, hingga mantan Direktur Utama PDAM Makassar.
Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menyatakan bahwa tim penyidik masih bekerja aktif untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana deposito tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami mendalami setiap keterkaitan antara pejabat internal PDAM, pihak bank, dan mitra perusahaan dalam proses pengelolaan dana cadangan,” jelasnya.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sulsel.
“Kami mendesak Kejati untuk bekerja transparan dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Dugaan korupsi dengan nilai sebesar itu harus diungkap demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah,” ujar Ruslan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/6/25), mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, memilih bungkam.
“Saya no comment dulu dek, tabe,” tulis Beny singkat.
Penulis : Admin
Editor : Kingzhie