Breaking News

Polri Tetapkan Delapan Tersangka Pengoplosan Gas Subsidi di Sidoarjo

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap delapan orang atas kasus penyalahgunaan gas subsidi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (27/6/2025). Delapan tersangka tersebut adalah RBP, AS, NRI, E, WTA, EI, R, dan PT.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, para tersangka melakukan pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas itu dilakukan sejak 10 bulan lalu.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung, Rabu (11/6/25).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, dari pengungkapan ini dilakukan penyitaan barang bukti antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air,dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.

Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, dalam peranannya, tersangka RBP selaku pemilik dan AS selaku penanggung jawab. Kemudian, tersangka NRI, E, WTA, dan EI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi. Lalu, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka PT pembeli yang menampung produk gas oplosan.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan pertautan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp60.000.000.000 dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Pidana Paling Banyak Rp.2.000.000.000,” jelas Brigjen Pol. Nunung.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Wilayah Hukum Kapolres Maros Marak Penimbunan Solar Subsidi, Warga Pergoki 3 Truk Pelangsir di SPBU Nakal
Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel
Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros
Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 
Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat
Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M
Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:36 WITA

Ketua LKKN: Kasus Solar Subsidi di Maros Harus Jadi Momentum Ungkap Semua yang Ada di Sulsel

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:18 WITA

Penggerebekan Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi di Maros, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Maros

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WITA

Sudah 8 Gereja di Toraja Dibobol Maling, Alat Musik Keyboard Speaker Raib 

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:15 WITA

Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba, Polsek Bandara Lakukan Pengamanan Ketat

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WITA

Polisi Ungkap Belum Ada Tanda Kekerasan Seksual Dari Anak M

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:09 WITA

Mobil Pengusaha Rental Asal Gowa Dibawa Kabur Penyewa Nakal, Korban Harap Polisi Kejar Pelaku

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:50 WITA

Sering Dianiaya, IRT Asal Jeneponto Harap Polisi Segera Proses Suaminya 

Berita Terbaru

Peristiwa

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:20 WITA

Peristiwa

Lembaga INTIM MADANI Unjuk Rasa Gugat PT Masmindo Dwi Area di Luwu.

Minggu, 15 Jun 2025 - 10:24 WITA