Breaking News

Radio Player

Loading...

Kementerian LH Sebut Pelaku Usaha Tidak Kelola Sampah Bakal Ditindak

Selasa, 1 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku Usaha horeka yang abai kelola sampah. Hal ini disampaikan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau kawasan industri di Cikarang.

Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengajak pemerintah daerah, industri, dan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan. Menurutnya, pengelolaan sampah bukan semata soal aturan.

“Kami sudah mengunjungi kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas, tanpa basa-basi.” Senin (30/6/25).

ads

Sebelumnya, ia memantau perkembangan pengelolaan sampah di wilayah percontohan nasional. Di Jakarta Utara, sektor horeka menghasilkan sekitar 1.300 ton sampah per hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total itu, 700 ton tergolong organik, sisanya adalah sampah anorganik. Ia juga telah meminta seluruh lurah di Jakarta Utara meningkatkan pengawasan.

“Saya lihat pengelolaan sudah berjalan, tapi tetap akan saya pantau setiap hari,” jelasnya. Ia ingin penanganan sampah di Jakarta Utara berlangsung cepat dan terukur.

Ia juga menegaskan bahwa kontribusi sampah dari horeka di Jakarta Utara tergolong besar. Totalnya mencapai 1.300 ton per hari, dengan 700 ton organik dan 600 ton anorganik.

Selanjutnya ia menyoroti pentingnya pengelolaan sampah di wilayah Jabodetabek. Salah satu solusi adalah percepatan operasional fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

“Jika RDF Rorotan maksimal beroperasi pada Desember, maka 2.500 ton sampah bisa diolah tiap hari. Ini akan mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang sudah melebihi kapasitas.” ujarnya.

Diketahui bahwa Jakarta kini menghasilkan hampir 9.000 ton sampah perhari. Sementara itu, TPST Bantar Gebang menampung sekitar 8.000 ton setiap harinya.

Tanpa RDF Rorotan, beban TPST Bantar Gebang akan terus meningkat. Kondisi ini dapat memperparah krisis lingkungan di Jakarta dan sekitarnya.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas KLH

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru