Breaking News

Radio Player

Loading...

Polri Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,7 KG MDMB-4en-Pinaca

Sabtu, 5 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan Pengiriman narkoba golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram dari dua tersangka yang ditangkap di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Kota Batam.

“Jajaran Polda Kepri baru sekarang bisa mengungkap jenis narkotika yang tadinya kami pikir barang tersebut adalah kokain, ternyata setelah diuji laboratorium forensik ternyata MDMB-4en-Pinaca,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Jumat (4/7/2025).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman barang narkotika ini merupakan satu dari 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri selama satu bulan mulai periode 5 Juni sampai 3 Juli 2025 yang melibatkan 39 orang tersangka.

ads

Menurut dia, selama satu bulan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri bisa mengungkap 26 kasus dan menangkap 39 tersangka adalah peringatan bagi pihaknya dan semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Kepri, khususnya Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Luar biasa satu bulan Polda Kepri bersama instansi terkait lainnya bisa mengungkap sebanyak 26 kasus ini menjadi perhatian juga buat stakeholders, kemudian masyarakat dan para pemerhati,” jelas Kapolda.

“Ini menjadi perhatian untuk bersama-sama tetap mengantisipasi peredaran narkotika, mengantisipasi masuknya ke wilayah Kepri, khususnya Batam,” lanjutnya.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan MDMB-4es-Pinaca adalah bahan baku untuk membuat tembakau sintetis (sinte), dan juga bisa untuk liquid vape etomidate setelah diekstrak.

Ia menyebut pengiriman MDMB-4es-Pinaca itu melibatkan lima orang tersangka, di antaranya dua orang berhasil ditangkap, sisanya tiga orang lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Berawal dari informasi masyarakat akan masuk barang (narkotika) di Pantai Nongsa, anggota bergerak ke sana ditangkap tersangka ATA,” kata Kombes Anggoro.

ATA berasal dari Bandung adalah kurir bertugas menjemput MDMB-4es-Pinaca untuk diantar ke Jakarta melalui Karimun.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap tersangka SH, yang berperan sebagai penghubung dan penyedia alat angkut kapal boat dari Malaysia ke Batam.

“Hasil pemeriksaan tersangka bahwa pemilik narkoba adalah AA (DPO) yang dibeli dari tersangka Z (DPO) warga negara Malaysia dan penerima di Jakarta adalah N (DPO),” ujar Kombes Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA