DNID, Jeneponto – kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak di desa rumbia Jeneponto tak kunjung temui titik terang, keluarga korban pun mempertanyakan kinerja kepolisian di pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto, Senin (7/7/2025), guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Ditemui di ruangannya, Kasi Propam Polres Jeneponto AKP Bakri, S. Sos, Mm, menjelaskan bahwa, mengenai kasus dugaan tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kepada pihak korban, termasuk meminta keterangan dari pihak Tipidter.
“Jadi perlu saya jelaskan, Saya baru tahu bahwa berita itu sudah naik dimedsos, begitu naik di medsos saya dikirimi oleh paminal polda agar segera turun pulbaket, anggota unit paminal pun lansung menuju ke rumah korban atau pelapor, kalau tidak salah di belong rumbia atas nama Samsuddin dg buang,”jelas AKP Bakri.
” Selain korban atau pelapor di ambil keterangannya, termasuk juga keterangan kanit tipidter, “tambahnya.
Lanjut AKP Bakri Menjelaskan, Dari keterangan -keterangan yang dihimpun pihaknya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak, selanjutnya akan dilakukan pendalaman.
” Tindak lanjutnya nanti, apakah laporan benar atau tidaknya, nanti kita lihat perkembangannya,”Ujarnya.
Terkait Laporan warga yang disinyalir Mandek ini, AKP Bakri mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan wasidik untuk segera digelar perkara
Untuk mengetahui dimana permasalahannya sehingga dikatakan lama belum ada perkembangan siginifikan.
” Pihak kami tetap bekerja sesuai SOP aturan yang ada, dan laporan tetap ditindaklanjuti,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Seorang Lansia Samsuddin (67) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak sepasang suami istri (pasutri), Muing dan Sarah, ke Polres Jeneponto pada Oktober 2024 lalu, karena sapi miliknya yang katanya ingin dibantu untuk dijualkan ke Kalimantan. Namun, uang hasil penjualan sapi Samsuddin tak kunjung dibayarkan. Akibatnya, Samsuddin pun mengalami kerugian sebesar Rp.205.500.000 juta.
Renaldi (23), anak dari Samsuddin, menyampaikan bahwa diduga 2 oknum datang kerumah dan anggotanya dari Polres Jeneponto mendesak orang tua cabut laporan kasus penggelapan dan penepuan Ternak 200 Juta,
“Kanit mengarahkan korban orang tua saya untuk segera mencabut laporannya,” tutup Renaldi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
DNID, Jeneponto - kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak di desa rumbia Jeneponto tak kunjung temui titik terang, keluarga korban pun mempertanyakan kinerja kepolisian di pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto, Senin (7/7/2025), guna mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Ditemui di ruangannya, Kasi Propam Polres Jeneponto AKP Bakri, S. Sos, Mm, menjelaskan bahwa, mengenai kasus dugaan tersebut, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan kepada pihak korban, termasuk meminta keterangan dari pihak Tipidter.
"Jadi perlu saya jelaskan, Saya baru tahu bahwa berita itu sudah naik dimedsos, begitu naik di medsos saya dikirimi oleh paminal polda agar segera turun pulbaket, anggota unit paminal pun lansung menuju ke rumah korban atau pelapor, kalau tidak salah di belong rumbia atas nama Samsuddin dg buang,"jelas AKP Bakri.
" Selain korban atau pelapor di ambil keterangannya, termasuk juga keterangan kanit tipidter, "tambahnya.
Lanjut AKP Bakri Menjelaskan, Dari keterangan -keterangan yang dihimpun pihaknya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak, selanjutnya akan dilakukan pendalaman.
" Tindak lanjutnya nanti, apakah laporan benar atau tidaknya, nanti kita lihat perkembangannya,"Ujarnya.
Terkait Laporan warga yang disinyalir Mandek ini, AKP Bakri mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan wasidik untuk segera digelar perkara
Untuk mengetahui dimana permasalahannya sehingga dikatakan lama belum ada perkembangan siginifikan.
" Pihak kami tetap bekerja sesuai SOP aturan yang ada, dan laporan tetap ditindaklanjuti,"pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Seorang Lansia Samsuddin (67) melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ternak sepasang suami istri (pasutri), Muing dan Sarah, ke Polres Jeneponto pada Oktober 2024 lalu, karena sapi miliknya yang katanya ingin dibantu untuk dijualkan ke Kalimantan. Namun, uang hasil penjualan sapi Samsuddin tak kunjung dibayarkan. Akibatnya, Samsuddin pun mengalami kerugian sebesar Rp.205.500.000 juta.
Renaldi (23), anak dari Samsuddin, menyampaikan bahwa diduga 2 oknum datang kerumah dan anggotanya dari Polres Jeneponto mendesak orang tua cabut laporan kasus penggelapan dan penepuan Ternak 200 Juta,
"Kanit mengarahkan korban orang tua saya untuk segera mencabut laporannya," tutup Renaldi.