Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan, Kabid humas: Korban Seorang Perangkat Desa

Gowa, DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., yang dilaksanakan pada Selasa (08/07/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang korban berinisial H (35), seorang perangkat desa yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sementara itu, tersangka berinisial N (42), berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah seorang tetangga. Ketika berjalan kaki sekitar 30 meter dari lokasi tersebut, korban tiba-tiba ditembak oleh tersangka dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian ketiak sebelah kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam pribadi. Tersangka merasa tidak adil atas pembagian tanah warisan dari mertuanya, di mana korban yang merupakan saudara kandung dari istri tersangka, mendapatkan bagian lebih banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 9 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polda Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru