DNID.co.id -Tolitoli. Polres Tolitoli menggelar konferensi pers pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, terkait pengungkapan dua kasus menonjol yakni penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Acara ini dipimpin oleh Kahumas Polres Tolitoli, Iptu A. Budi Atmojo, mewakili Kapolres AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph, S.H., M.H., serta Kanit Satreskrim mewakili Kasatreskrim Polres Tolitoli.
Kasus Narkoba: Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph menjelaskan bahwa penangkapan tersangka narkoba dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Daleg, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/VII/2025 dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.GAS./16/VII/2025/Reskrim, tersangka berinisial T (43), warga Desa Batengon, Kecamatan Dondo, Tolitoli, berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa sabu seberat 80,90 gram ditemukan di dalam bagasi motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai pelaku saat penangkapan,” ujar Iptu Herman.
Menurutnya, tersangka membawa sabu dari wilayah Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala, dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Tolitoli.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tolitoli.
Dalam kasus terpisah, Kanit Satreskrim Polres Tolitoli juga mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial A (17), dilaporkan oleh ibu kandungnya, berinisial R (48 tahun). Tersangka berinisial M(18), warga Dusun Pilado, Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap korban.
Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit Satreskrim. Ia menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Konferensi pers ini menjadi bentuk komitmen Polres Tolitoli dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus sebagai upaya transparansi kepada publik dan media.
Penulis : Syalam
Editor : Hasriady
Sumber Berita : Humas polres Toli Toli