Dnid.co.id || Bantaeng. Kajari Bantaeng diduga bermain mata bersama terduga pelaku pemalsuan tanda tangan dokumen yang telah dilaporkan korban di Polres Bantaeng, (30/07/2025).
Hal ini diketahui saat Korban MA (55) yang juga sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) di Bantaeng di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menandatangani surat pernyataan damai,
Ironisnya, setibanya korban di kantor kajari bantaeng, menemukan hanya dirinya saja yang hadir, sementara korban langsung disodorkan lembar pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh pelaku serta saksinya,

“Hanya saya bersama Pak Desa yang ada, pihaknya (pelaku) tidak ada, dan langsung di sodorkan surat pernyataan yang sudah ditanda tangani oleh pelaku dan saksinya”, Ujarnya MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian MA membaca isi didalam surat pernyataan itu tidak ada point keinginannya korban,
“Tidak ada pak, katanya pak Izmed tidak berkaitan ki dengan permintaan ku, tapi saya disuruh tanda tangan, tapi tidak ku tanda tangani”, Cetusnya MA
Meskipun sebelumnya korban sudah menyampaikan kepada pihak Kejari Bantaeng agar dilanjutkan saja, namun dibujuk untuk berdamai,
“sudah saya sampaikan Pak Izmed, tapi tidak tau pas ku di kejaksaan tidak ada kulihat itu permintaan ku makanya tidak mauka tanda tangani”, Tegas korban.
Saat ini MA berharap kasusnya terus dilanjut hingga pengadilan dan pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/407/XI/2024/SPKT/Polres Bantaeng. MA melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AM.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Muhammad Gunawan Amin, SH, M.Si. mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim berkas ke kejaksaan,
“Iya, Jadi perkara tersebut sudah kami kirim berkasnya, selebihnya kita tinggal tunggu petunjuk jaksanya”, Ujarnya Iptu Gunawang.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena dianggap koperatif dan bersedia wajib lapor,
“AM sendiri sudah bermohon untuk tidak dilakukan penahanan, serta dengan pertimbangan dan kebijakan terduga pelaku dianggap koperatif dan bersedia untuk wajib lapor”, Pungkasnya Kasat Reskrim.
Berbeda halnya dengan dengan pihak kejari, ketika di konfirmasi, Izmed Bayu Hastardi, SH. selaku Jaksa di Kejari Bantaeng mengatakan,
“Kita ndag mau datang ke kantor kah, supaya enak ceritanya, kita datang mi ke kantor supaya enak ceritanya”, Ungkapnya Izmed. (31/07/2025) Siang hari.
Penulis : Rizal
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Narasumber