Pasien di RSUD Bantaeng Dilarang Pulang, Ini Penyebabnya
Dnid.co.id, Bantaeng –Sungguh miris nasib seorang pasien bernama NR (14) asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia ditahan pihak RSUD
Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu karena tidak mampu membayar biaya perawatan.
Orang tua pasien bernama NS (34) membenarkan bahwa anaknya tidak diizinkan pulang walaupun perawatan sudah berakhir.
“Awalnya anak saya disuruh pulang tapi harus membayar dulu biaya rumah sakitnya. Awalnya saya disuruh bayar 597 ribu rupiah waktu di UGD dan pada saat mau pulang saya disuruh bayar Rp. 3.290.000,” NS (34), Jumat (08/08/2025).
Larangan pulang oleh pihak RSUD tak lain karena harus menyelesaikan urusan pembayaran. Sementara NS tidak sanggup karena tidak memiliki anggaran sebanyak itu.
Karena anggaran tidak ada, ia pun bermohon agar dirinya diberikan kebijakan pengurangan atau menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta surat keterangan tidak mampu,
“Saya sudah bermohon pak supaya dibantu kasihan untuk dikasih pengurangan, tapi sampai sekarang pihak rumah sakit tidak mau memberikan kebijaksanaan,” tambahnya.
NS menyebut anaknya mengalami
luka lebam dan muntah darah akibat
dianiaya oleh rekannya sendiri berinisial S (16),
“Anak saya menjalani perawatan intensif selama 5 hari,” beber NS sembari berharap ada jalan keluar terhadap anaknya yang dirawat di RSUD tersebut.
“Tidak ditahan pak, tapikan memang prosedurnya harus dibayar pak, kami juga sudah menyampaikan sebelum pasien masuk karena ada surat pernyataannya,” ucap dr. Vera.
Vera menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa yang bertanggung jawab itu adalah pelaku,
“Sebelumnya itu omongannya bahwa pelaku yang bayar itu dari pihak pelaku,” ungkap dr Vera.
Terakhir dr Vera menerangkan bahwa dirinya selaku Duty juga tidak memiliki wewenang untuk memulangkan pasien,
“Saya juga selaku Duty Manager tidak mempunyai wewenang untuk memulangkan pasien pak, tunggu kami menyampaikan ke manajemennya kami, selanjutnya saya coba hubungi bapak kembali,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pasien di RSUD Bantaeng Dilarang Pulang, Ini Penyebabnya
JUMAT, 8 AGUSTUS 2025
Dnid.co.id, Bantaeng -Sungguh miris nasib seorang pasien bernama NR (14) asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dia ditahan pihak RSUD
Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu karena tidak mampu membayar biaya perawatan.
Orang tua pasien bernama NS (34) membenarkan bahwa anaknya tidak diizinkan pulang walaupun perawatan sudah berakhir.
"Awalnya anak saya disuruh pulang tapi harus membayar dulu biaya rumah sakitnya. Awalnya saya disuruh bayar 597 ribu rupiah waktu di UGD dan pada saat mau pulang saya disuruh bayar Rp. 3.290.000," NS (34), Jumat (08/08/2025).
Larangan pulang oleh pihak RSUD tak lain karena harus menyelesaikan urusan pembayaran. Sementara NS tidak sanggup karena tidak memiliki anggaran sebanyak itu.
Karena anggaran tidak ada, ia pun bermohon agar dirinya diberikan kebijakan pengurangan atau menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta surat keterangan tidak mampu,
"Saya sudah bermohon pak supaya dibantu kasihan untuk dikasih pengurangan, tapi sampai sekarang pihak rumah sakit tidak mau memberikan kebijaksanaan," tambahnya.
NS menyebut anaknya mengalami
luka lebam dan muntah darah akibat
dianiaya oleh rekannya sendiri berinisial S (16),
"Anak saya menjalani perawatan intensif selama 5 hari," beber NS sembari berharap ada jalan keluar terhadap anaknya yang dirawat di RSUD tersebut.
Terpisah dr. Vera selaku pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan pasien untuk pulang,
"Tidak ditahan pak, tapikan memang prosedurnya harus dibayar pak, kami juga sudah menyampaikan sebelum pasien masuk karena ada surat pernyataannya," ucap dr. Vera.
Vera menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa yang bertanggung jawab itu adalah pelaku,
"Sebelumnya itu omongannya bahwa pelaku yang bayar itu dari pihak pelaku," ungkap dr Vera.
Terakhir dr Vera menerangkan bahwa dirinya selaku Duty juga tidak memiliki wewenang untuk memulangkan pasien,
"Saya juga selaku Duty Manager tidak mempunyai wewenang untuk memulangkan pasien pak, tunggu kami menyampaikan ke manajemennya kami, selanjutnya saya coba hubungi bapak kembali," pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.