Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Kembali Menangkan PHI Serikat Pekerja

Jakarta,DNID.co.id-Lasteri Sibarani, Kiswanto, M. Malyan Saputra, M. Ibrahim R, Zajuri , adalah para Pekerja Samudranayaka Grahaunggul akhirnya mendapatkan haknya pasca putusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor : 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang diputuskan pada Selasa tanggal 1 Juli 2025 yang dipimpin Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo. SH.MH , Hakim anggota Lita Sari Seruni. SE. SH. MH dan Dr. Purwanto SH MH serta Panitera Pengganti Hadi Hadratullah SH

Dalam gugatannya Lasteri menyertakan PT. Samudranayaka Grahaunggul sebagai tergugat dan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai turut tergugat I dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai turut tergugat II
Hasil Putusan Perkara Nomor : 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst memutuskan dalam Eksepsi menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Bahwa PT. Samudranayaka Grahaunggul Perusahaan yang berdiri sejak Tahun 1990 merupakan Perusahaan alih daya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dimana seluruh jajaran Direksi PT. Samudranayaka Grahaunggul merupakan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama PT. Samudranayaka Grahaunggul di angkat oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan setelah melalui RUPS

Bahwa Pada Tanggal 29 Juli 2024 Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul telah menandatangani perjanjian bersama yang dimana dalam perjanjian bersama tersebut termaktub hal-hal mengenai hak para Pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah menandatangani perjanjian bersama tersebut, alih-alih Hak para pekerjanya, Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul tidak jua membayar hak Lasteri dan kawan-kawan, hingga mereka akhirnya berproses di Dinas Tenaga kerja Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Tripartit hingga akhirnya mendapatkan anjuran yang sepenuhnya menyatakan bahwa Pimpinan PT. Samudranayaka Grahaunggul diminta agar mematuhi perjanjian bersama yang dibuatnya Tertanggal 29 Juli 2024.

Lasteri yang juga merupakan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (SPPI-FSPSI Bersatu) kemudian melanjutkan proses permasalahan ketenagakerjaan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggandeng para Advokat pada Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm dibawah Pimpinan Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang SH MH yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu yang saat ini membawahi 41 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan merupakan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia.

Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH MH mendisposisikan permasalahan ini agar di tangani Oleh Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm Cabang Bekasi yang fokus pada pembelaan Hak – Hak Pekerja dengan berlandaskan ketentuan Hukum yang berlaku.

Karaeng Akbar begitu sapaan Pimpinan Pawallang And Brother Group dalam keterangannya saat di wawancarai awak media menyampaikan , ” tidak boleh siapapun di Negara Indonesia yang kita cintai ini yang merasa memiliki Imunitas hingga berfikir bahwa dirinya kebal Hukum maka dengan perhitungan matang kemudian melakukan segala hal yang berkesesuaian Hukum sehingga dapat memenangkan Perkara ini dengan baik”, ungkap nya. (11/8).

Karaeng Akbar melanjutkan , ” Di momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 80 kami membuktikan bahwa hukum di Indonesia tetap berdiri tegak bagi yang memperjuangkannya dengan sungguh – sungguh , merujuk pada ayat Al-Quran, Surat Ar-Ra’d ayat 11, yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” Sehingga sesuatu perlu di perjuangkan dengan cara baik dan bermartabat sehingga pada akhirnya mendapatkan hasil yang baik pula, ” Tuturnya.

Kiswanto sebagai penggugat II bersama Lasteri Sibarani bersyukur dengan kemenangan yang akhirnya diraih dan berharap kedepannya hubungannya dengan para pekerja PT. Samudranayaka Grahaunggul tetap terjalin dengan baik sekalipun saat ini dirinya tidak lagi tergabung di Perusahaan tersebut.

M. Ibrahim R. yang merupakan Penggugat IV mengucap syukur atas kemenangan ini dan iringan doa serta rasa terimakasih.

” Alhamdulillah kami ucapkan syukur akan kemenangan ini dan ucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga kepada pada Majelis Hakim yang memutuskan Perkara ini dengan adil dan kami senantiasa mendoakan kebaikan senantiasa membersamai para hakim yang telah memutus perkara inin dengan Amanah. Kami tidak mengenal para majelis hakim tersebut, namun doa kami senantiasa membersamai para hakim yang Amanah dalam menjalankan tugasnya” , ungkap M. Ibrahim R dengan nada syukur dan gembira.

Dalam putusan pengadilan, Lasteri dan kawan-kawan sebagai penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan. Dengan demikian, pihak tergugat, yakni PT. Samuderanayaka Grahaunggul, diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja dan upah proses kepada Lasteri dan kawan-kawan.

“Kemenangan atas perkara tersebut merupakan kemenangan kelas pekerja dalam memperjuangkan haknya sebagaimana ketentuan Undang-Undang, atas putusan pengadilan tersebut, akhirnya PT. Samuderanayaka Grahaunggul Membayar hasil Putusan Secara Sukarela Kepada Lasteri Sibarani dkk, “papar Karaeng Akbar.

Dalam Kesempatan tersebut Karaeng Akbar Menyampaikan Kepada Lasteri Sibarani dkk bahtera perjuangan para Pejuang Serikat Pekerja Persatuan Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu PUK Samudranayaka Grahaunggul telah di hantarkan menuju dermaga kemenangan.

” kami izin pamit untuk kembali berlayar memperjuangkan hak-hak para pekerja di Indonesia, di tempat lainnya. Suatu kehormatan dapat berjuang bersama para pejuang tangguh yang senantiasa bersabar dalam memperjuangkan haknya tanpa mengeluh serta saling bahu membahu dengan kawan seperjuangan yang lain , ” pungkas Pria Berdarah Makassar yang memiliki 3 orang anak penghafal AL – Qur’an yaitu Karaeng AL-Ayyub Abdul Akbar Aziz Pawallang, Karaeng Alwi Abdul Akbar Aziz Pawallang dan Karaeng Arkhan Abdul Aziz Pawallang.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 11 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur/red

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Berita Terbaru