Breaking News

Mau Berangkat Malaysia Bersama Keluarga, Polda Sulsel Tahan Hingga Jadikan Tersangka Warga Gowa

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terkesan memaksakan warga asal Kabupaten gowa menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut, terungkap setelah MA (31) angkat bicara untuk mencari keadilan terhadap sang kakak kandung yang kini mendekam di jeruji besi Polda Sulsel.

Kasus ini bermula saat MA bersama dengan 7 orang keluarga kerabatnya ingin berangkat ke Malaysia untuk bertemu dengan suaminya serta mencari nafkah.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih bertemu dan mencari nafkah, Mauria bersama dengan 7 orang keluarga kerabatnya malah ditahan oleh 2 perempuan orang tak dikenal (OTK) serta menyusul 6 orang pria 2 diantaranya berseragam polisi,

“Iye pak. Mereka tidak ada surat perintah yang diperlihatkan dan tidak perkenalkan diri, dengan nada gertak lagi bertanya, berapa orang ko semua,” kata MA

MA selaku adik dari  SN (40) yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, mengaku bahwa setelah itu dia langsung di bawa ke Polsek Kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros,

“Iye pak, jadi 8 orang ka dibawa kesana (Polsek Bandara Maros), disana hanya Kakak saya SN saja yang di interogasi, sementara kita hanya duduk ditempat yang berbeda,” cetus MA.

MA juga menjelaskan bahwa setelah dari Polsek Bandara, ia dan keluarganya digiring ke Polda Sulsel.

“Langsung ja diarahkan naik ke mobil menuju di Polda Sulsel, disana saya di tanya-tanya lagi masalah TPPO, ku bilang ji sama bapak disana saya ini 6 orang berkeluarga semua kecuali Pak Rudi, karena Pak Rudi temannya Kakak ku,” tegas MA.

MA menambahkan bahwa semua 7 orang disana selama 2 hari 1 malam, baru di pulangkan.

“Iya 2 hari 1 malam ka disana pak, mana lagi ada 1 orang anak bayi disuruh menunggu juga, itu pi ku pulang waktu di suruh sama Pak Ipda Wahyuddin Law tanda tangani surat kebebasan,” imbuhnya.

MA juga merasa kecewa sama pihak kepolisian, pasalnya sebelum balik Ipda Wahyuddin Law berpesan bahwa sementara ditahan dulu kakaknya.

“Iye betul pak, katanya ditahan dulu selama 1 sampai 2 minggu, tapi sampai sekarang belum dilepas-lepaskan pi, kam kecewa pak karena menurutku kakak ku tidak betul sangkaannya Polisi,” tegasnya.

MA berharap bahwa saudaranya segera di bebaskan, Ia juga menduga bahwa polisi salah menangkap orang,

“Saat ini saya berharap kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk segera membebaskan kakak saya. Kakak saya tidak bersalah, dimana ada seorang Kakak yang mau menjual adiknya apa lagi ikut juga anak kandungnya bernama Muhammad Nursan Alan (10) ikut juga,” harapnya.

Sementara berdasarkan undang-undang Imigrasi bahwa yang menjadi wewenang penyidikan adalah Pejabat Pegawai dan pihak kepolisian hanya sebatas kordinasi,

Saat di konfirmasi terkait kebenarannya, Pihak Ipda Wahyuddin Law Enggan memberikan dan hanya mengarahkan ke pimpinannya yaitu Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Jangan sama saya pak, silahkan konfirmasinya ke pimpinan saya Pak Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel,” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasubdit serta Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : Narasumber

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA