Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terkesan memaksakan warga asal Kabupaten gowa menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut, terungkap setelah MA (31) angkat bicara untuk mencari keadilan terhadap sang kakak kandung yang kini mendekam di jeruji besi Polda Sulsel.
Kasus ini bermula saat MA bersama dengan 7 orang keluarga kerabatnya ingin berangkat ke Malaysia untuk bertemu dengan suaminya serta mencari nafkah.
Alih-alih bertemu dan mencari nafkah, Mauria bersama dengan 7 orang keluarga kerabatnya malah ditahan oleh 2 perempuan orang tak dikenal (OTK) serta menyusul 6 orang pria 2 diantaranya berseragam polisi,
“Iye pak. Mereka tidak ada surat perintah yang diperlihatkan dan tidak perkenalkan diri, dengan nada gertak lagi bertanya, berapa orang ko semua,” kata MA
MA selaku adik dari SN (40) yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel, mengaku bahwa setelah itu dia langsung di bawa ke Polsek Kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros,
“Iye pak, jadi 8 orang ka dibawa kesana (Polsek Bandara Maros), disana hanya Kakak saya SN saja yang di interogasi, sementara kita hanya duduk ditempat yang berbeda,” cetus MA.
MA juga menjelaskan bahwa setelah dari Polsek Bandara, ia dan keluarganya digiring ke Polda Sulsel.
“Langsung ja diarahkan naik ke mobil menuju di Polda Sulsel, disana saya di tanya-tanya lagi masalah TPPO, ku bilang ji sama bapak disana saya ini 6 orang berkeluarga semua kecuali Pak Rudi, karena Pak Rudi temannya Kakak ku,” tegas MA.
MA menambahkan bahwa semua 7 orang disana selama 2 hari 1 malam, baru di pulangkan.
“Iya 2 hari 1 malam ka disana pak, mana lagi ada 1 orang anak bayi disuruh menunggu juga, itu pi ku pulang waktu di suruh sama Pak Ipda Wahyuddin Law tanda tangani surat kebebasan,” imbuhnya.
MA juga merasa kecewa sama pihak kepolisian, pasalnya sebelum balik Ipda Wahyuddin Law berpesan bahwa sementara ditahan dulu kakaknya.
“Iye betul pak, katanya ditahan dulu selama 1 sampai 2 minggu, tapi sampai sekarang belum dilepas-lepaskan pi, kam kecewa pak karena menurutku kakak ku tidak betul sangkaannya Polisi,” tegasnya.
MA berharap bahwa saudaranya segera di bebaskan, Ia juga menduga bahwa polisi salah menangkap orang,
“Saat ini saya berharap kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk segera membebaskan kakak saya. Kakak saya tidak bersalah, dimana ada seorang Kakak yang mau menjual adiknya apa lagi ikut juga anak kandungnya bernama Muhammad Nursan Alan (10) ikut juga,” harapnya.
Sementara berdasarkan undang-undang Imigrasi bahwa yang menjadi wewenang penyidikan adalah Pejabat Pegawai dan pihak kepolisian hanya sebatas kordinasi,
Saat di konfirmasi terkait kebenarannya, Pihak Ipda Wahyuddin Law Enggan memberikan dan hanya mengarahkan ke pimpinannya yaitu Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Jangan sama saya pak, silahkan konfirmasinya ke pimpinan saya Pak Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasubdit serta Kanit Unit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber