Breaking News

Radio Player

Loading...

Satlantas Polres Gresik Tangkap Tersangka Tabrak Lari, Tewaskan Seorang Pemuda

Sabtu, 16 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Gresik tangkap tersangka tabrak lari

Satlantas Polres Gresik tangkap tersangka tabrak lari

DNID, Gresik – Kerja cepat dan tegas ditunjukkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Setelah melakukan penyelidikan intensif hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (30/07).

Pelaku diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah tim investigasi Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dengan dukungan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21).

ads

Akibat benturan keras, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” tegas AKP Rizky Julianda, Sabtu (09/08).

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengidentifikasi kendaraan pelaku. Truk terekam CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, hingga Mojokerto dan Gempol (Pasuruan).

Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.

Akhirnya, pada 5 Agustus 2025, polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. A’an mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” katanya dengan haru.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar AKP Rizki Julianda.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.(BJ)

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru