Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Puskesmas Bangkala, Pelaku Diamankan

Minggu, 17 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Jeneponto – Tim Resmob Unit Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala Kecamatan Bangkala.

Pelaku berinisial MR (25) berhasil diamankan di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa setelag 4 (empat) bulan pelarian, (16/08/2025) Dinihari.

Kasus pencurian ini berawal pada hari Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala.

ads

Korban sendiri bernama Abdul Rahman (37) dan Syahrir, melaporkan kasus pencurian yang dialami sehingga barang berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A12, 1 (satu) unit Vivo Z1 Pro serta 1 (satu) buah tas ransel berisi pakaian,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku MR sendiri berhasil melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat jendela lalu mengambil barang milik korban saat tengah tertidur lelap di ruang rawat inap,

Melalui Humas polres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku,

“Tim kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian yang berada di kabupaten gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti” Ungkapnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan TKP lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas.

Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit handphone Vivo Z1 Pro serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban,

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 3.000.000,-

Simpan Gambar:

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : (Humas Polres Jeneponto)

Berita Terkait

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda
Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:32 WITA

Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA