Breaking News

Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Puskesmas Bangkala, Pelaku Diamankan

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Jeneponto – Tim Resmob Unit Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala Kecamatan Bangkala.

Pelaku berinisial MR (25) berhasil diamankan di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa setelag 4 (empat) bulan pelarian, (16/08/2025) Dinihari.

Kasus pencurian ini berawal pada hari Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sendiri bernama Abdul Rahman (37) dan Syahrir, melaporkan kasus pencurian yang dialami sehingga barang berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A12, 1 (satu) unit Vivo Z1 Pro serta 1 (satu) buah tas ransel berisi pakaian,

Pelaku MR sendiri berhasil melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat jendela lalu mengambil barang milik korban saat tengah tertidur lelap di ruang rawat inap,

Melalui Humas polres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku,

“Tim kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian yang berada di kabupaten gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti” Ungkapnya.

Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan TKP lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas.

Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit handphone Vivo Z1 Pro serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban,

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 3.000.000,-

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : (Humas Polres Jeneponto)

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA

Kriminal Hukum

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:11 WITA

Kriminal Hukum

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agu 2025 - 13:05 WITA