Dnid.co.id, Jeneponto – Tim Resmob Unit Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala Kecamatan Bangkala.
Pelaku berinisial MR (25) berhasil diamankan di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa setelag 4 (empat) bulan pelarian, (16/08/2025) Dinihari.
Kasus pencurian ini berawal pada hari Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala.
Korban sendiri bernama Abdul Rahman (37) dan Syahrir, melaporkan kasus pencurian yang dialami sehingga barang berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A12, 1 (satu) unit Vivo Z1 Pro serta 1 (satu) buah tas ransel berisi pakaian,
Pelaku MR sendiri berhasil melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat jendela lalu mengambil barang milik korban saat tengah tertidur lelap di ruang rawat inap,
Melalui Humas polres Jeneponto, Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku,
“Tim kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi persembunyian yang berada di kabupaten gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti” Ungkapnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan TKP lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas.
Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri. Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone Oppo A12 dan 1 unit handphone Vivo Z1 Pro serta 1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban,
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 3.000.000,-
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : (Humas Polres Jeneponto)