Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, dnid.co.id – Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, dalam konferensi pers di Mako Polsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/10/2025) menjelaskan terkait video viral yang menampilkan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor.

“Jadi, ada video yang viral memperlihatkan pelaku penjambretan mengambil handphone menggunakan motor. Barang diambil secara paksa,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

ads

Kapolrestabes menambahkan, beberapa korban aksi jambret tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan pula, serangkaian aksi penjambretan yang terjadi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025 dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa hasil curian atau barang-barang yang diambil secara paksa ini dijual untuk membeli sabu,” ungkap Kapolrestabes.

Modus operandi para pelaku, lanjutnya, yaitu menggunakan sepeda motor dan mencari jalan-jalan sepi atau gang tertentu. Saat menemukan korban yang melintas, pelaku mencegat dan merampas barang berharga milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Dito

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru