Dnid.co.id-Jeneponto- Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kali ini, dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial SYT, yang disebut-sebut membekingi bisnis gelap distribusi solar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu, menjadi sorotan tajam.
Informasi tersebut diungkap oleh seorang narasumber berinisial SR, yang mengaku pernah menjadi salah satu pelansir solar bersubsidi dari jatah yang diduga dimiliki oleh SYT.

“Tahun kemarin (2024), SYT dapat jatah 10 jerigen per hari dari tiga SPBU di Jeneponto,” ungkap SR kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SR menyebut tiga SPBU yang disebut-sebut terlibat yakni SPBU BNI (SPBU Lama), SPBU Bulo-Bulo, dan SPBU Tarowang. Menurut SR, sistemnya sederhana: jatah SYT diserahkan kepada pelansir yang melakukan pembayaran setiap sepuluh hari.
“Awalnya SYT ambil untung Rp5.000 per jerigen, tapi kemudian naik hingga jadi Rp10.000. Ada bukti transfernya semua,” tambah SR.
Karena terjadi ketidaksesuaian harga, kata SR, SYT kemudian menyerahkan jatahnya di SPBU Bulo-Bulo dan Tarowang kepada seseorang berinisial G.
“Dari sumber informasi, setiap sepuluh hari jatahnya satu SPBU senilai Rp1 juta,” katanya.
Masih menurut SR, pada tahun ini (2025), jatah tersebut berpindah ke tangan ZLF, sebelum akhirnya disebut-sebut kembali dikoordinasikan bersama pengawas SPBU Tarowang berinisial AW dan seorang pelansir lain, Dg N.
“Informasi yang kami dapat, aktivitas pengisian jerigen oleh Dg N itu selalu lancar kalau SYT ada di lokasi,” ungkap SR.
SR menyebut bahwa modus yang diduga digunakan SYT berawal dari tekanan terhadap pihak SPBU, hingga akhirnya terjadi kesepakatan jatah solar sebagai bentuk “komitmen”. SR yang mengaku terlibat langsung, mengaku menyimpan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan SYT.
“Dugaan ini ada bukti rekaman dan transfer. Bahkan CCTV SPBU bisa jadi alat bukti kalau pihak berwenang mau serius,” tegas SR.
Bantahan dari Pihak Polisi
Saat dikonfirmasi, SYT membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut dirinya justru aktif melakukan patroli dan penertiban di SPBU agar tidak terjadi penyelewengan solar bersubsidi.
“Saya tidak tahu soal solar. Justru saya yang melarang orang mengambil atau menimbun solar,” ujarnya.
SYT menduga tuduhan itu muncul karena perselisihan pribadi antara dirinya dan SR.
“Itu SR yang sebenarnya penimbun solar. Saya punya buktinya kalau dia yang bermain,” katanya.
Terkait bukti transfer yang disebut SR, SYT mengakui memang pernah menerima uang dari SR, namun bukan untuk urusan solar.
“Itu uang perbaikan mobil saya waktu rusak, bukan soal solar,” jelas SYT.
Ia juga menegaskan siap menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.
“Kalau ada bukti saya terlibat mafia solar, satu jerigen pun, saya kasih Rp10 juta bonus,” tantangnya.
Beberapa rekaman suara, video, dan foto yang diterima awak media memperlihatkan aktivitas pengisian jerigen di sejumlah SPBU yang diduga berkaitan dengan praktik mafia solar.
Dalam dua bukti transfer yang diterima, terdapat keterangan “partisipasi SPBU BNI 8 sdngn 17” dan “partisipasi SPBU BNI Bulo u/ 19/07/24” dengan nominal Rp500 ribu.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara oknum aparat, pengawas SPBU, dan pelansir solar, di tengah kebijakan pemangkasan kuota BBM bersubsidi oleh Pertamina di wilayah Jeneponto.
Sejumlah aktivis lokal menilai, dugaan praktik mafia solar di Jeneponto seakan sulit disentuh hukum. Pasalnya, aktor-aktor yang terlibat disebut memiliki pengaruh dan jaringan kuat, termasuk di kalangan aparat sendiri.
Publik kini menanti langkah tegas Polres Jeneponto dan Pertamina dalam menindaklanjuti dugaan tersebut, agar penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil tidak terus dibiarkan.
Penulis : Herman
Editor : Admin
Sumber Berita : Inisal SY. Dan SYT